Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan tidak akan merubah Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Sebab menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron, RUU tentang Pertanahan bersifat lex specialis.
“Kami tidak ingin RUU tentang Pertanahan ini menabrak UU Nomor 5 tahun 1960. Kami tidak ingin RUU ini liberal. Substansi dari RUU ini justru memihak kepada masyarakat hukum adat,” kata Herman, dalam Forum Legislasi “Tarik Ulur RUU Pertanahan”, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Dia jelaskan, sudah empat tahun RUU ini berproses di DPR RI. Pada setiap pembahasan kata Herman, selalu diupayakan agar sinkron dengan UU terkait. “Kami ingin memberikan kepastian hukum kepada siapa pun untuk mengurangi konflik pertanahan dewasa ini,” tegasnya.
Bahkan ujar politikus Partai Demokrat ini, RUU Pertanahan ini tidak masuk kepada tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kementerian terkait atas tanah bahkan lahan.
“RUU ini terdiri 15 Bab, substansinya ada pada Bab 1 sampai 5. Sedangkan 10 Bab lainnya bersifat pendukung seperti sistem pendaftaran atau penambahan lembaga baru yang secara khusus menyelesaikan berbagai konflik tanah,” tegasnya.
Kalau semua sudah jalan sebagaimana yang diatur dalam RUU ini dan telah pulah disahkan menjadi UU, maka tanah imbuh Herman, dengan sendirinya bisa menjadi sistem pertahanan negara karena akan jelas dasar hukum setiap jengkal tanah di Indonesia.






