Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI merupakan institusi Perwakilan Rakyat dan Perwakilan Daerah. Secara kelembagaan, MPR RI punya kewenangan tertinggi antara lain mengamandemen UUD 45.
Demikian dikatakan Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andi Akmal Pasluddin dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI “Penataan Kewenangan MPR RI Dalam Perumusan Haluan Negara”, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Jumat (26/7/2019).
“Hal yang kini sedang diperjuangkan MPR RI yaitu kewenangan membuat garis-garis besar haluan negara (GBHN),” kata Akmal.
Dijelaskannya, sebelum reformasi bergulir, MPR RI punya kewenangan untuk membuat GBHN. Namun ujar dia, begitu reformasi bergulir, kewenangan tersebut dicabut.
“Sebagai Perwakilan Rakyat dan Daerah, mestinya kewenangan MPR membuat GBHN itu dikembalikan saja agar perencanaan pembangunan Indonesia benar-benar terarah dan berkesinambungan,” tegasnya.
Makanya kata Andi, lewat amandemen UUD 45 kelima nanti, kewenangan MPR RI membuat GBHN dikembalikan. Semua kajiannya ujar dia, sudah lengkap, termasuk menjaring aspirasi seluruh rakyat Indonesia.
Usai massa reses ini kata Andi, MPR RI fokus merumuskan amandemen kelima ini. GBHN ini nantinya sekaligus menuntut siapa pun presiden dan mengurangi ego pemimpin dalam mengurus bangsa dan negara ini ke depan.
“Apa yang dikerjakan oleh Badan Kajian MPR RI, bukan untuk mencari bagaimana cara memberhentikan presiden, tapi bagaimana menguatkan arah perjalanan bangsa ini,” pungkasnya.






