Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menilai banyak substansi di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak masuk ke dalam perspektif Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Karena itu menurut Taufiqulhadi, perlu dilakukan sinkronisasi RUU PKS terhadap RKUHP.
“Harus dilakukan sinkronisasi RUU PKS terhadap RKUHP terlebih dahulu karena RKUHP merupakan konstitusi dasar dari semua hukum pidana. Saya akan dorong Tenaga Ahli RKUHP di Komisi III dan Tenaga Ahli RUU PKS di Komisi VIII segera bertemu untuk melakukan sinkronisasi kedua RUU tersebut,” kata Taufiqulhadi, dalam Forum Legislasi “RUU PKS Terganjal RKUHP”, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menjelaskan, kalau RUU PKS tidak masuk ke dalam perspektif RKUHP, pasti akan sangat menyulitkan proses hukum nantinya. “Di samping rawan untuk di praperadilan oleh tersangka tindak kekerasan seksual, saya juga mendengar polisi keberatan dengan RUU PKS karena sangat menyulitkan proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan nantinya,” ungkap Taufiqulhadi.
Secara umum RUU PKS ini muncul untuk melindungi perempuan (korban) dari berbagai potensi tindak kekerasan seksual. Namun dalam prosesnya di Komisi VIII DPR ujar Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur IV itu, RUU PKS terjebak dengan paradigma over kriminalisasi bagi siapa saja yang berada dalam posisi tersangka dan paradigma itu bertentangan dengan RKUHP.
“Paradigma RKUHP adalah Negara, melindungi korban dan tersangka dari prilaku over kriminalisasi. Jadi resiko tabrakan RUU PKS yang over kriminalisasi ini dengan RKUHP harus dihindari betul karena RKUHP adalah konstitusi dasar hukum pidana,” tegasnya.
Selain itu, Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP ini menawarkan RUU PKS menjadi hukum yang nantinya bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Kalau tawaran itu dianggap solusi yang paling ideal menurut Taufiqulhadi, maka RKUHP harus segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
“DPR RI sudah membuat target, RKUHP ini disahkan dalam masa jabatan Keanggoataan DPR RI periode 2014-2019. Agar target itu tercapai, saya minta para penggiat hak asasi manusia (HAM) tidak menghambat pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang yang bersifat lex generalis Hukum Pidana di Indonesia,” pintanya.






