Pakar Dorong MPR RI Berwenang Menguji Putusan MK

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan perlu satu lembaga tinggi negara yang bisa mengawasi semua keputusan Mahkamah Konstitusi. Opsi terbaik yang berwenang mengawasi MK itu menurut Margarito adalah MPR RI.

“Dorongan agar kewenangan MPR RI ditambah ini semakin menguat. Caranya cuma satu, MPR RI harus diperkuat melalui amandemen ke lima UUD 45,” kata Margarito, di acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Media Center DPR RI, Senayan – Jakarta, Senin (8/7/2019).

Di samping mengembalikan kewenangan MPR RI sebagai lembaga negara yang merumuskan garis-garis besar haluan negara kata Margarito, Majelis ini hendaknya juga berwenang untuk mengawas keputusan MK. “Perlu pikirkan tambahan kewenangan MPR RI sebagai institusi negara tempat me-judicial review putusan-putusan MK. Buatkan kerangka kerja untuk melakukan itu,” sarannya.

Kalau MK dibiarkan seperti ini, Margarito khawatir MK yang akan menentukan jalannya bangsa ini ke depan, bukan lagi rakyat bersama MPR.