Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi menyatakan tidak relevan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan diserahkan kepada Panitia Kerja (Panja) DPR RI. Idealnya dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus).
Alasannya menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, aspek tanah merupakan salah satu syarat berdirinya negara dan menyentuh langsung kehidupan seluruh warga negara.
“Seharusnya RUU Pertanahan ini dibahas melalui Pansus, tidak Panja karena tanah salah satu syarat berdirinya negara,” kata Viva dalam Forum Legislasi “RUU Pertanahan: Menyejahterakan atau Sengsarakan Rakyat?”, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Kalau pembahasan RUU Pertanahan tetap ditangani oleh Panja ujar Viva, pasti nanti menimbulkan kecurigaan dari masyarakat dan asosiasi pengusaha kayu yang mengaku belum pernah diundang membahas RUU dimaksud.
“Kalau Panja, terkesan kurang terbuka, lalu ada pertanyaan, ada apa ini?,” ungkap anggota DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Jawa Timur X itu
Ditegaskannya, terkait dengan aspek pertanahan ini, ada 500 UU yang tumpang tindih, 285 ribu konflik di atas sengketa lahan 7,5 juta hektar. Dengan fakta itu ujar dia, apa nanti RUU ini tidak akan menambah konflik?.
“Jadi, saya sarankan jangan selesaikan RUU Pertanahan ini karena masih ada sejumlah kementerian hingg saat ini sedang berkonflik soal kewenangan terhadap tanah ini,” pinta Viva.






