Politikus PKS Desak Pemerintah Kirim RUU Perlindungan Data Pribadi Ke DPR

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta Ph. D kembali mendesak Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi ke DPR RI.

Dalam catatan Komisi I DPR RI menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, sudah tiga tahun RUU Perlindungan Data Pribadi ini mangkrak di Kemenkominfo. Padahal RUU dimaksud ujar Sukamta, adalah inisiatif Pemerintah dan secara kelembagaan DPR RI sudah menyurati dan minta Kemenkominfo secepatnya itu dikirim ke DPR.

“RUU Perlindungan Data Pribadi adalah inisiatif Pemerintah sejak tiga tahun lalu. Namun hingga kini RUU itu belum diserahkan ke DPR untuk dibahas,” kata Sukamta, dalam Forum Legislasi “Keamanan Privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi”, di Media Center DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Lebih lanjut, Anggota DPR RI dari daerah Pemilihan Yogyakarta itu menjelaskan penyebab RUU tersebut belum sampai ke DPR. “Yang saya dengar, dari pemerintah sendiri belum sepakat tentang definisi data pribadi,” ungkap lulusan S3 Teknik Kimia dari The University of Salford itu.

Misalnya Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e), yang dianggap sebagai data pribadi sedangkan pemerintah menilai KTP-e sebagai data publik. Sedangkan data logistik oleh pemerintah seperti stok beras dan importir beras dianggap sebagai data private.

“Ini sudah kebalik-balik logikanya. Soal stok beras mestinya itu publik wajib tahu. Importir beras publik juga harus tahu karena beras itu sendiri adalah kebutuhan publik,” tegasnya.

Dia ingatkan, dunia digital tak akan berkembang kalau perlindungan data pribadi tidak pernah tuntas. “Logikanya, kalau asumsi dasarnya tidak beres, maka perkembangan digital tak akan pernah beres juga. Perlindungan data pribadi adalah urusan kita semua. Tapi usulan RUU-nya menjadi tanggung jawab pemerintahlah,” ujarnya.

Terakhir, Sukamta mengkritisi adanya kegiatan patroli kepolisian di grup whatsapp. “Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, semua pembicaraan di grup whatsapp sesungguhnya tertutup. Tapi kenapa ada patroli di grup-grup wa. Padahal ada yang lebih besar dari sekedar patroli di grup whatsapp, yaitu perlindungan data pribadi,” pungkas Sukamta.