Hari Konstitusi, JK Ungkap Mukadimah UUD NRI 45 Tak Bisa Diubah

Jakarta – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan rasa syukurnya sebab di setiap bulan Agustus, bangsa Indonesia memperingati dua hal penting yang berturut-turut yakni Peringatan HUT RI pada tanggal 17 Agustus dan Peringatan Hari Konstitusi pada tanggal 18 Agustus, yang keduanya memiliki keterkaitan yang sangat kuat bagi perjalanan sejarah bangsa Indonesia.

“Konstitusi memiliki arti penting buat bangsa Indonesia, sebab konstitusi yang dibentuk para pendiri bangsa yang hebat-hebat itu, yang menjadi dasar dalam kehidupan bernegara, merupakan konsensus bersama seluruh bangsa yang mesti dijalankan bersama-sama,” kata JK dalam acara Peringatan Hari Konstitusi, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Minggu (18/8/2019).

Dalam perjalanan bangsa ini lanjut JK, bangsa Indonesia telah menjalani empat macam konstitusi yakni UUD 1945, Konstitusi RIS, UUD Sementara, dan UUD 1945 yang diamandemen, namun ada satu hal istimewa yang tidak pernah berubah dari berbagai macam bentuk konstitusi yang pernah bangsa ini alami yakni Pembukaannya atau mukadimahnya.

“Mengapa mukadimah menjadi sangat penting sehingga tidak mengalami perubahan-perubahan, sebab mukadimah konstitusi kita, tercantum dasar negara yakni Pancasila dan tujuan kita bernegara yakni menuju negara yang adil dan makmur. Itu yang harus dijaga serta dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.

Sedangkan Ketua MPR RI Zukifli Hasan dalam pidatonya menyampaikan bahwa peringatan Hari Kontitusi telah digagas MPR RI periode tahun 2004-2009 dan ditetapkan melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2008 yang menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi.

Peringatan Hari Konstitusi, menurut Zulkifli Hasan, sangatlah penting mengingat konstitusi dalam bentangan sejarah telah menjadi dokumen nasional yang berfungsi untuk menegaskan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia, Piagam Kelahiran bangsa Indonesia, cita-cita Indonesia merdeka, tujuan pembentukan pemerintah NKRI, dan Dasar Negara Pancasila.

Konstitusi, juga merupakan suatu dokumen hukum yang khas. Sebab, bukan hanya sebagai jenis norma khusus yang berdiri di puncak piramida normatif, akan tetapi didalamnya termaktub komitmen dan orientasi bangsa Indonesia. Konstitusi juga dirancang untuk mengarahkan perilaku bangsa Indonesia dalam mengarungi kehidupan di masa yang akan datang.

“Maka, dengan mengembalikan memori kita tentang arti Undang-Undang Dasar 1945, mengingatkan kita bahwa didalamnya ada nafas bangsa Indonesia yang merupakan norma fundamental negara, yang bersumber dari ideologi bangsa Indonesia, ideologi yang berangkat dari kosmologi bangsa Indonesia yakni Pancasila. Kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tercerai berai tanpa arah apabila tidak dipandu oleh norma dasar tersebut,” terangnya.

Hari Konstitusi yang jatuh setiap tanggal 18 Agustus yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Hari Konstitusi, selalu menjadi salah satu agenda besar ketatanegaraan MPR RI untuk diselenggarakan setiap tahun.

Peringatan yang berlangsung selama satu hari tersebut, dirangkai dengan kegiatan Seminar Nasional dengan tema ‘Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945’ yang menghadirkan beberapa narasumber berkualitas yakni Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Prof. Dr. Maria Farida, SH, M.Hum.