Jakarta – Penelitian Frost & Sullivan yang diprakarsai Microsoft pada tahun 2018 mengungkap kejahatan siber di Indonesia bisa menyebabkan kerugian mencapai Rp478,8 triliun (US$34,2 miliar). Sedangkan untuk tingkat Asia Pasifik, kerugiannya bisa mencapai US$1,745 triliun atau lebih dari 7 persen dari total pendapatan domestik bruto (PDB) kawasan Asia Pasifik yang mencapai US$24,33 triliun.
Guna menekan tingkat kejahatan siber tersebut, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyatakan bahwa di era Revolusi Industri 4.0 ini, pondasi keamanan dan ketahanan siber perlu diperkuat melalui undang-undang. Sebab kedaulatan bangsa selain terletak penguasaan di wilayah darat, laut dan udara, juga pada wilayah siber, sehingga RUU KKS perlu segera disahkan menjadi Undang-Undang
Demikian disampaikan Bamsoet ketika menjadi narasumber Diskusi Publik dan Simposium Nasional Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), di Jakarta, Senin (12/8/2019).
“Serangan tersebut tak boleh dianggap remeh. Apalagi tren dunia ke depan tak bisa dilepaskan dari internet dan transformasi teknologi informasi. Di Indonesia saja, penetrasi pengguna internet berdasarkan survei APJII 2018, sudah mencapai 171,18 juta jiwa atau 64 persen dari total penduduk sebesar 264,16 juta jiwa. Karenanya pondasi keamanan dan ketahanan siber perlu diperkuat melalui undang-undang,” ujar Bamsoet.
Di sela-sela diskusi, Bamsoet menyinggung pudurnya aliran listrik sebagian Pulau Jawa pada MInggu 4 Agustus lalu. Meski itu terjadi bukan karena serangan, namun kejadian ini dia anggap telah membuat kehebohan dan mematikan aktivitas ekonomi masyarakat. Menurutnya tak menutup kemungkinan suatu saat nanti aktivitas siber Indonesia tiba-tiba diserang.
“Saat ini saja jika kita melaporkan kehilangan handphone atau mobil, dari kantor pusat bisa langsung ‘dikunci’ sehingga si pencuri tak bisa menggunakan. Karena itu, ke depan saat membeli alat tempur atau sarana prasarana critical infrastructure dari luar negeri, beberapa coding-nya harus diganti, sehingga pabrikan asalnya tak lagi punya kendali penuh. Sekaligus meminimalisir perbuatan jahat dari pihak-pihak yang tak bertanggungjawab,” kata Bamsoet.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII ini menjelaskan, RUU KKS yang diusulkan Badan Legislasi DPR RI merupakan upaya DPR RI untuk menguatkan pondasi Keamanan dan Ketahanan Siber Indonesia agar mampu menghadapi ancaman yang bersifat multidimensi, baik dari dalam maupun luar negeri. Sambil menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, DPR RI berharap proses kelahiran RUU KKS ini bisa mengakselerasi kematangan ekosistem keamanan dan ketahanan siber nasional.
“Di samping itu, dengan adanya kebijakan di tingkat undang-undang, diharapkan pelaksanaan kekuasaan pemerintah di bidang keamanan dan ketahanan siber dapat selaras dengan penghormatan hak asasi manusia, kemandirian dalam inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pemajuan perekonomian nasional,” kata Bamsoet.
Melalui RUU KKS lanjutnya, pemerintah juga bisa menjalankan Diplomasi Siber untuk memajukan kepentingan Indonesia dalam bidang Keamanan dan Ketahanan Siber di tingkat internasional. Kerja sama dengan negara-negara lain sangat diperlukan, mengingat serangan siber seringkali dilakukan orang-orang dari berbagai lintas negara.
“Diplomasi siber bisa dijadikan rangkaian diplomasi ekonomi, politik, maupun kebudayaan yang dijalankan pemerintah. Pengalaman yang telah dilalui memberikan pelajaran bahwa ancaman terhadap kedaulatan siber sangat nyata. Bahkan menjadi salah satu ancaman non-militer terbesar bagi dunia,” imbuh Bamsoet.






