Panja RUU PKS: Pakar Bilang Kurang Kuat Dalil RUU PKS Jadi Lex Specialist

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual (RUU PKS) DPR RI bersama Panja Pemerintah tetap bekerja secara fokus dan cermat membahas dan mematangkan isi RUU PKS.

Berbagai pro dan kontra terhadap RUU tersebut kata Sodik, tidak berpengaruh terhadap proses yang saat ini terjadi di DPR RI.

“Panja Pemerintah dan Panja DPR sangat paham dan setuju pasal-pasal tentang tindak pidana terhadap sembilan jenis kekerasan seksual dan berusaha untuk segera mengesahkannya jika konten dan masalah hukum lainnya sudah tepat dan sempurna,” kata Sodik, lewat rilisnya, Rabu (28/8/2019).

Dijelaskannya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) RI telah mengundang kedua Panja untuk mendengarkan pandangan dari Pakar Hukum Pidana dan Pakar Hukum Tata Negara, antara lain Dr Muzakir, Dr Supriadi dan Dr Valentina Sagala, beberapa waktu yang lalu. Selain itu hadir pula Anggota Komisi III DPR RI Al Muzammil Yusuf yang saat ini sedang membahas KUHP.

Menurut Sodik, pandangan dan pikiran para pakar menjelaskan mengenai filosofi hukum, nilai, dan norma hukum, peraturan hukum, keterkaitan, dan kedudukan RUU PKS dalam sistem Hukum Nasional dan Hukum Pidana. Tidak hanya itu, RUU PKS juga dilihat kedudukannya dalam ranah undang-undang kekerasan, tindak pidana pelanggaran seksual, bahkan sempat ada masukan tentang konsep judul RUU PKS itu sendiri.

“Pandangan itu membuat kami selaku Panja DPR akan melakukan pemantapan dan pematangan, dari semua undang-undang yang sudah mengatur tentang pidana bagi pelaku kejahatan seksual, kedudukannnya dalam sistem hukum nasional, hingga posisi RUU PKS dalam sistem dan nilai hukum. Harapannya RUU PKS tetap berbasis kepada nilai hukum, norma hukum dan masyarakat hukum Indonesia, yang bersumber pada Pancasila,” tegasnya.

Hal tersebut ujar Sodik, penting dilakukan mengingat sangat banyak dan kuatnya aspirasi yang mengingatkan Panja, bahwa RUU PKS tidak akan membuka ruang pada kebebasan seks tanpa nikah. Untuk itu, aspirasi masyarakat juga harus diakomodir, termasuk jangan sampai kekerasan seksual dalam hal aborsi diurus dengan serius, tetapi kebebasan seks dibiarkan.

“Pemantapan pasal-pasal tindak pidana harus lebih dipertimbangkan untuk masuk ke dalam KUHP. Tindakan ini sesuai dengan semangat penyempurnaan pembangunan sistem hukum pidana. Sesuai pandangan pakar, kita ini kekurangan dalil yang kuat untuk menempatkan RUU PKS sebagai lex specialist,” ungkap legislator Fraksi Partai Gerindra ini.

Pernyataan tersebut dinilai sejalan dengan semangat Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsudin dan Anggota Komisi III DPR RI yang mengajak seluruh komisi di DPR RI agar semua pasal tentang tindak pidana hanya tertuang dalam KUHP.

“Menjadi sebuah keuntungan yang besar bahwa Komisi III juga sedang menggodog, mematangkan, dan menyempurnakan KUHP, sehingga pasal-pasal tindak pidana dalam RUU PKS punya momen yang tepat dan cetak untuk masuk dalam induk hukum pidana, yaitu RKUHP,” imbuh Sodik.

Sementara RUU PKS masih dibahas dengan akselerasi maksimum. Sodik mengimbau agar para penegak hukum juga lebih sigap, lebih konsisten, dan lebih maksimal dalam menerapkan peraturan dan hukuman bagi para perlaku kejahatan seksual. “Ini penting, agar kekerasan seksual tidak meningkat seperti yang menjadi kekhawatiran masyarakat,” pungkasnya.