Pemindahan Ibu Kota, Politikus Golkar Sebut Menkeu “Agak Aneh”

Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menyatakan kecewa dengan pernyataan Menteri Keuangan yang mempertanyakan dari mana sumber pembiayaan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.

Pernyataan kekecewaan Firman itu disampaikannya dalam Forum Legislasi bertajuk “Imbangi Jokowi, Strategi DPR Percepat Pembuatan Regulasi?”, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Selasa (27/8/2019).

“Menteri Keuangan ini adalah pembantu Presiden. Menteri keuangan, ketika Presiden merencanakan untuk tujuan tertentu, maka menteri keuangan itu jangan mengatakan duitnya dari mana, bla-bla-bla dan sebagainya. Ini yang membuat saya kecewa,” kata Firman.

Menurut Anggota Badan Legislasi DPR RI ini, seharusnya menteri keuangan menyiapkan bagaimana caranya agar anggarannya tersedia. “Ini yang sering saya lihat, menteri keuangan ‘agak aneh’ ini yang saya tuntut hari ini, bahwa Menkeu kekuasaannya di atas Kepala Negara,” tegasnya.

Dijelaskan Firman, menteri keuangan ‘agak aneh’ ini akibat dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mereduksi kekuasaan Presiden. Sedangkan konstitusi menegaskan bahwa Pengelolaan Keuangan Negara itu ada di Presiden, bukan di menteri keuangan.

UU Nomor 17 tahun 2003 itu kata Firman, lahir di era reformasi sebagai koreksi atas pemerintahan Soeharto yang dianggap terkorup utamanya di lembaga kepresidenan. Maka UU tersebut dibuat sehingga keuangan negara dikelola oleh mentari keuangan.

“Tetapi itu bertentangan dengan Konstitusi negara. Ini yang saya tuntut agar UU tentang Keuangan Negara ini di revisi sehingga pengelolaan keuangan negara dikembalikan ke Presiden. DPR juga harus paham, jangan sampai membiarkan seuatu yang salah, ini yang membuat menteri keuangan kepalanya besar. Menteri keuangan ini posisinya sebagai bendahara negara bukan mengatur keuangan negara,” pungkasnya.