Jakarta – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F PPP) MPR RI Arwani Thomafi menyatakan masih jauh proses amandemen kelima UUD 45 khususnya tentang menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Bahkan menurut Arwani, upaya untuk membentuk Panitia Ad Hoc saja juga tidak bulat.
“Semua fraksi-fraksi di MPR setuju pembentukan Panitia Ad Hoc, namun kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak mengirim utusannya. Mengacu ke tata tertib, maka Panitia Ad Hoc yang disiapkan untuk mendalami amandemen kelima tidak bisa bekerja,” kata Arwani, dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk “Haluan Negara Sebagai Pedoman Pembangunan di Segala Bidang”, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (16/9/2019).
Karena MPR gagal membentuk Panitia Ad Hoc lanjutnya, maka wacana amandemen terbatas UUD 45 tentang GBHN diserahkan kepada Badan Keahlian MPR. “Posisi terkini, soal amandemen diserahkan kepada Badan Keahlian MPR,” tegasnya.
Dia jelaskan, saat ini perkembangan pemikiran dari fraksi-fraksi MPR mengerucut kepada frase haluan negara dan tidak mendiskusikan lagi soal GBHN dalam huruf besar tetapi gbhn dalam huruf kecil dan andai itu terjadi maka cukup diatur lewat undang-undang saja.
“Wacananya mengerucut kepada ‘haluan negara’ dengan dua opsi apakah lewat amandemen atau undang-undang,” ungkapnya.
Terakhir dia katakan, upaya maksimal yang sangat rasional diputus MPR nantinya paling menerbitkan rekomendasi tentang gbhn atau haluan negara yang diseahkan kepada Anggota MPR RI periode lima tahu ke depan.






