DPD RI Dorong Amandemen UUD 45 Masuk Dalam Visi Misi Lembaga Negara

Pangkalan Bun – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Mahyudin mendorong agenda amandemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 45) masuk ke dalam Visi dan Misi Lembaga Negara. Alasannya, mengingat besarnya aspirasi publik tentang amandemen kelima tersebut.

Hal tersebut dinyatakan Mahyudin saat menghadiri acara syukuran berdirinya Masjid Miftahul Khoir sekaligus Peringatan Hari Jadi Kabupaten Kotawaringin Barat ke-60 tahun, Desa Sungai Tatas, Kota Pangkalan Bun, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (15/10/2019).

“Visi dan Misi masa depan Lembaga Negara perlu dikaitkan dengan menguatnya keinginan berbagai pihak untuk melakukan Amandemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Mahyudin.

Selain itu, Mahyudin mengatakan, DPD RI antara lain berfungsi sebagai pengawas sejumlah undang-undang terutama yang berkaitan dengan daerah. bahkan ujarnya, DPD RI juga memiliki kewenangan untuk mengusulkan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

Lebih lanjut, Senator Indonesia asal Provinsi Kalimantan Timur itu mengamanatkan tentang pentingnya menjalin silaturrahmi sebagai cara menjaga keutuhan ummat Islam sebagai bagian terbesar dari bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Silaturahmi penting dalam rangka menjaga keutuhan Islam dan NKRI,” pungkasnya.