Ambon – Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fachrul Razi mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan menjadi tanggung jawab DPD RI. Sebab menurut Fachrul, RUU tersebut disiapkan dan diusulkan oleh DPD RI kepada DPR RI.
Demikian dikatakan Fachrul dalam Rapat Tahunan Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan Tahun 2019 yang menggelar Seminar bertajuk “Kebijakan Pemerintah terhadap Percepatan Pembangunan di Provinsi Kepulauan”, di Kota Ambon – Provinsi Maluku, Kamis (17/10/2019), dibuka oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno.
“Selama ini, Negara belum hadir secara efektif di daerah-daerah kepulauan sehingga muncul kebutuhan hukum baru (undang-undang) yang mewadahi pengaturan Daerah Kepulauan. Mestinya RUU ini dibaca dan direspon secara positif oleh Negara sebagai jawaban terhadap perkembangan global dan eksistensi Indonesia sebagai Negara Kepulauan dalam satu tarikan nafas yang sama dengan tekad Presiden Joko Widodo menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia,” kata Fachrul.
Bahkan ujar Senator Indonesia asal Provinsi Aceh itu, RUU Kepulauan ini seyogianya dipahami sebagai suatu penegasan jatidiri bangsa bahari dan negara maritim (Nawacita) yang berikhtiar ingin membangun Indonesia sebagai kekuatan negara-bangsa yang bersatu (unity), sejahtera (prosperity) dan berwibawa (dignity).
“Ikhtiar kita ini, menghadirkan Negara lewat ‘pintu masuk’ RUU tak lepas dari manifestasi pandangan hidup, nilai-nilai luhur masyarakat dan cita-cita hukum yang berakar kepada falsafah bangsa kita sebagaimana termaktub dan bersumber dari Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945,” tegas dia.
Dijelaskannya, ada tiga subtansi penting dalam RUU Kepulauan. Pertama, Ruang Pengelolaan (Yuridiksi dan Wilayah pengelolaan). Kedua, Urusan Pemerintahan (Irisan Urusan dan Skala Kewenangan tertentu), dan ketiga, Uang (Formulasi dan Nominal Pendanaan Khusus).
Pemerintah menurut Fachrul, belum memberikan sikap yang jelas mengenai pengaturan Daerah Kepulauan. Apakah pemerintah memilih menerbitkan PP amanat Pasal 27-Pasal 30 dari UU Pemda atau membahas lebih lanjut RUU Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD RI khususnya Komite I DPD RI.
“Sebagai pengusul RUU, tentunya kita sepakat membahas dan mengesahkan RUU Daerah Kepulauan serta meminta pemerintah menyambut positif usul inisiatif ini sebagaimana DPD dan DPR menyambutnya dengan positif. Kami meminta dukungan dan kerja sama dari Provinsi-Provinsi Kepulauan agar RUU ini segera dibahas kembali dan segera disahkan jadi UU. Komite I DPD RI tentunya telah siap melanjutkan perjuangan bersama delapan Provinsi Kepulauan dalam mewujudkan UU Daerah Kepulauan,” imbuhnya.
Senada, saat membuka Seminar, Wakil Gubernur Maluku Barnabas mengingatkan pentingnya treatmen khusus untuk Provinsi Kepulauan yang diwujudkan dalam bentuk undang-undang. “Tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk tidak mewujudkan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang. Forum ini (BKS) diharapkan mampu memberikan efek yang kuat bagi perjuangan bersama untuk mewujudkan Undang-Undang Kepulauan,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Arif Fadillah yang mewakili Ketua BKS Daerah Kepulauan menyatakan Kebijakan Desentralisasi merupakan pilihan tepat untuk mengelola negara maritim dan kepulauan. Karena itu Perjuangan terhadap regulasi Provinsi Kepulauan ini sudah dimulai sejak 10 Agustus 2005 (Deklarasi Ambon). “Hingga hari ini sudah ada delapan Provinsi Daerah Kepulauan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, RUU Daerah Kepulauan merupakan inisiasi DPD RI yang sudah masuk dalam Prolegnas. RUU ini kemudian diakomodir dalam Pasal 27-30 UU 23/2014 tentang Pemerintahdan Daerah (UU Pemda). “Hal ini tentu tidak sesuai harapan, oleh karena itu, kami mendorong DPD RI agar memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan masuk dalam Prolegnas berikutnya (tahun 2020) untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang,” kata Arif.
Di acara yang sama, Tenaga Profesional Bidang Politik Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) Kisnu Haryo Kartiko menambahkan Daerah Kepulauan mestinya diatur dengan menggunakan pedekatan Desentralisasi Asimetris. Regulasi sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi Daerah Kepulauan.
“Keberadaan RPP Provinsi bercirikan Kepulauan sebagai amanat Pasal 30 UU Pemda yang belum terbit tentunya berpotensi menghambat pelaksanaan Desentralisasi Asimetris. Keberadaan PP juga kurang optimal bagi Daerah Kepulauan, diperlukan suatu regulasi setingkat undang-undang. Sementara RUU Daerah Kepulauan Insiatif DPD belum terbahas dengan baik, sehingga Otonomi yang bersifat asimetris belum optimal,” ujar dia.
Bahkan, Kisnu menegaskan Lemhannas mendukung dana alokasi khusus bagi percepatan pembangunan Daerah Kepulauan termasuk didalamnya pengelolaan Sumber Daya Laut untuk kesejahteraan masyarakat Daerah Kepulauan, konektifitas Daerah Kepulauan dan ketersediaan sarana prasaran yang menunjang pembanguan Daerah Kepulauan.
Beda dengan pembicara sebelumnya, Kasubdit Bidang Hukum dan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Vicky Nana Kania mengungkap pihaknya fokus pada pembahasan harmonisasi regulasi dalam hal ini RUU Daerah Kepulauan. “Catatan kami menyimpulkan masih diperlukan harmonisasi RUU Daerah Kepulauan dengan UU Pemda seperti mengenai Wilayah Pengelolaan Laut, Urusan, Kewenangan, dan adanya aturan berbeda kepada Daerah tertentu seperti DIY, Papua dan Papua Barat, Aceh serta Kawasan Khusus,” kata Vicky.
Dia jelaskan, RPP yang mengatur Pasal 30 UU Pemda tentang Provinsi yang bercirikan kepulauan sudah sampai dalam tahap harmonisasi akan tetapi berhenti, karena tidak memungkinkan kewenangan diatur dengan RPP melainkan harus diatur dengan undang-undang.
“Sekarang RPP berada di Menko Maritim dengan nama RPP Strategi Pecepatan Pembangunan Provinsi di Laut dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan,” imbuhnya.






