NTT Klaim Blok Masela, Uluputty: Kami Minta Pemerintah Buka Peta

Jakarta- Klaim Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Victor Laiskodat mendapat jatah 5 % Participating Interest (PI) di Blok Masela menuai polemik.

Pasalnya, wilayah Blok Masela berada jauh dengan Provinsi NTT. Namun, Laiskodat mengklaim Presiden Jokowi telah menyetujui pembagian keuntungan dari pengembangan gas bumi Blok Masela sebanyak 5 % kepada NTT.

Pernyataan Laiskodat ini menimbulkan reaksi protes dari lapisan tokoh dan masyarakat Maluku. Beragam komentar dan perdebatan muncul di ruang-ruang diskusi hingga media social. Bahkan masyarakat Maluku menunjukan protesnya dengan melakukan demonstrasi menyambut kedatangan Jokowi di Ambon, Senin kemarin.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPR RI Fraksi PKS, Saadiah Uluputty meminta Pemerintah Pusat tranparan mengenai Blok Masela. Bahkan, politisi perempuan itu meminta Pemerintah membuka peta konsesi wilayah, agar mengetahui jelas keberadaan Blok Masela dan NTT.

“Kami minta Pemerintah membuka peta konsesi wilayah yang ada dalam Plan Of Development (PoD). Jika PoD dibuka, akan diketahui dengan jelas posisi geografis blok Masela. Publik mesti tahu Blok Masela masuk di wilayah administrasi mana, agar tidak muncul klaim-klaim yang tidak berdasar,” kata Uluputty di ruang kerjanya, Senin (28/10).

Uluputty menambahkan, Presiden Jokowi harus memberikan klarifikasi terhadap persoalan tersebut. Lambannya respon dari pemerintah dapat menimbulkan dampak disharmonisasi masyarakat.

“Pemerintah harus memberikan klarifikasi. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut karena bisa menimbulkan keresahan masyarakat,” tambahnya.

Menurutnya, pemerintah wajib memberikan penegasan tentang posisi Blok Masela dari segi wilayah administratif, sehingga menjadi kepastian yang tidak memantik perdebatan.

“Pendekatan yang dipakai ialah pasal 4 huruf C Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016. Participating Interest (PI) 10 % diberikan kepada lebih dari satu provinsi apabila posisi bloknya masuk dalam wilayah administrasi lebih dari satu provinsi. Jadi kata kuncinya adalah wilayah administrasi,” tegasnya. (rba)