Pengolahan Tambang Berpengaruh ke Lingkungan, PKS Minta KLH dan ESDM Tak Pisah

Jakarta – Dampak dari pengolahan tambang dan migas di daerah-daerah berpengaruh secara langsung kepada lingkungan. Pasalnya, sering terjadi perusahan pengelola tidak mengutamakan keramahan lingkungan dan itu berdampak buruk kepada lingkungan dan masyarakat sekitar.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sa’adiah Uluputty mengatakan, potensi buruk atas pengolahan dan eksploitasi tambang di Indonesia harus menjadi perhatian serius Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kemnterian ESDM. Untuk itu, kata Uluputty, dua kementerian ini tidak bisa dipisahkan demi terjaganya aksi eksploitasi yang dilakukan oleh perusahan tambang.

“KLH tidak bisa dipisahkan dengan kementerian ESDM. Karena dampak dari pengolahan tambang dan mineral itu berdampak pada lingkungan dan sosial,” kata Uluputty saat rapat Komisi kemarin.

Selain itu, alasan tidak memisahkan aspek lingkungan hidup dan energi sebagai mitra Komisi VII, lanjut Uluputty, karena Komisi VII telah mengesahkan UU dari ratifikasi Paris Agreement sebagai komitmen Indonesia mengurangi emisi global. Hal ini tentunya berkaitan langsung dengan lingkungan.

“Salah satu alasan logis KLHK masuk Komisi, bahwa dulu Komisi ini yang membahas ratifikasi Paris Agreement dan mengesahkan UU tersebut, yang menjadi komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi global. Apalagi salah satu poin utama dari komitmen tersebut adalah pengurangan energi fosil dan beralih ke energi baru terbarukan (EBT), dimana RUU EBT ini masuk dalam zona komisi VII. Jadi tidak ada alsan melepas KLHK,” jelasnya.

Selain itu, secara umum sikap tak perduli terhadap lingkungan yang dilakukan oleh perusahan tambang di kawasan Indonesia sudah menjadi keresahan masyarakat. Oleh sebab itu, jika dua kementerian ini dipisahkan, maka fungsi kontrol terhadap lingkungan di kawasan pertambangan akan terabaikan.

“Ke depan pengolahan dan eksploitasi tambang dan gas di daerah-daerah menjadi satu keresahan. Banyak pendapat dari masyarakat bahwa jika dipisahkan dengan ESDM maka bencana lingkungan akan sulit dikendalikan,” ucap Uluputty.

Selain itu, jika dua kementerian ini dipisahkan akan berpengaruh pada kerja Komisi VII ke depan, karena KLH sudah berada pada tanggung-jawab komisi lain.

“Efektifitas dan efisiensi juga menjadi pertimbangan. Kalua dipisahkan, sementara kita melakukan Raker Komisi dengan kementerian, tidak mungkin kita memanggil kementerian yang di Komisi IV ke komisi VII,” jelasnya. (***)