Jalan Kaki, Wakil Ketua DPD dan Komite II Sampaikan Aspirasi Daerah Ke Menteri LHK

Jakarta – Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan Bachtiar Najamudin bersama Pimpinan Komite II DPD RI, Rabu (20/11/2019, berjalan kaki menyambangi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang berlokasi di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, untuk mengantarkan aspirasi yang disuarakan oleh para gubernur di Pulau Kalimantan dan Sumatera.

Menurut Sultan, DPD RI sengaja mengambil inisiatif menemui Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar karena aspirasi daerah yang dibawanya nanti berujung kepada usulan revisi dua undang-undang yang secara langsung terkait dengan kehutanan serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Substansinya, berdasarkan aspirasi dari para gubernur, DPD RI menilai perlu penyempurnaan regulasi kehutanan secara lebih komprehensif. Itu tadi kami diskusikan dengan Menteri LHK, sembari saling berkenalan dengan mitrakerja Komite II,” kata Sultan, menjawab pertanyaan wartawan, usai pertemuan.

Senada, Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri menjelaskan, aspirasi para gubernur yang disampaikan Komite II DPD RI kepada Menteri LHK terkait langsung dengan sejumlah pasal yang ada dalam dua Undang-Undang (UU), yaitu UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU Nomor 32 tahun 1999 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur bahwa masyarakat diberikan hak mengelola lahan seluas 2 hektar dan untuk membuka lahan dibolehkan dengan cara membakar,” kata Hasan Basri.

Kalau saja ada 1.000 masyarakat pengelola lahan secara bersamaan membuka lahan baru dengan cara membakar ujar Hasan, berarti sudah berlangsung peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 2.000 hektar.

Kemudian lanjut Senator Indonesia asal Provinsi Kalimantan Utara itu, para gubernur di Pulau Kalimantan dan Sumatera juga menyampaikan aspirasinya tentang alokasi dana bagi hasil dari sektor perkebunan seperti sawit dalam satu terakhir telah berkontribusi terhadap APBN sebesar Rp200 triliun.

“Daerah mengharapkan agar dana bagi hasil tersebut dialokasikan ke daerah-daerah sentra produksi sawit secara lebih berkeadilan,” ujar Hasan.

Bahkan kata Hasan, Komite II DPD RI juga menyuarakan perihal pengelolaan kawasan hutan yang memang masih ada penduduknya untuk dilibatkan secara langsung baik dalam proses pemanfaatan kawasan hutan maupun untuk pemeliharaan lingkungan hutan.

Dia contohkan, dalam upaya pemadaman Karhutla. “Jangan cuma helikopter dengan biaya sangat mahal dikerahkan untuk memadamkan kebakaran. Para gubernur juga meminta agar penduduk sekitar hutan diberi pompa air portable yang mudah untuk dibawa sebagai langkah awal pemadaman Karhutla,” ungkap Hasan.