Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi S Pribowo meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menjelaskan alasan filosofisnya mengapa harus dilakukan perubahan atau revisi atas pasal-pasal dalam Peraturan KPU.
Permintaan tersebut disampaikan Johan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu dan Ditjen Otda serta Ditjen Polpum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), membahas persiapan Pilkada Serentak, dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Senin (4/11/2019).
“Saya berharap, ada penjelasan filosofisnya, tidak hanya membaca (materi) apa yang sudah ada. Kenapa itu ganti, kenapa itu direvisi. Kita ingin mendengar dari KPU apa yang menjadi alasan KPU melakukan revisi. Dan saya mengusulkan agar kita tidak hanya mendengarkan apa yang disampaikan pemerintah, tetapi lebih produktif. Diskusinya harus lebih substansi, kenapa pasal tersebut perlu diubah atau direvisi oleh KPU,” ujar Johan.
Menurut mantan Jurubicara KPK itu, apa yang disampaikan KPU dan Bawaslu, ada persoalan-persoalan substantif yang perlu dilakukan pendalaman. Karena PKPU akan di-launching pada Pilkada 2020.
“Perlu pembahasan yang benar-benar detil dan juga pemahaman dari masing-masing Anggota Dewan bisa tersampaikan. Apakah itu (bentuknya) koreksi atau penambahan di dalam kaitan dengan PKPU. Saya usulkan, kalau masalah ini dianggap penting, perlu ada pendalaman khusus dalam kaitan materi yang disampaikan oleh KPU,” usulnya.
Sedangkan Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, terhadap dua rancangan Peraturan KPU tersebut, memang untuk Peraturan KPU yang pertama sangat singkat dan padat karena perubahannya tidak banyak. Bahkan ujarnya, di peraturan yang pertama tadi memisahkan dua jenis ketentuan.
“Sementara peraturan KPU tentang pencalonan, banyak hal-hal teknis baru yang dimasukkan di dalam draf ini. Oleh karena itu pilihannya adalah dibacakan seluruh ketentuan-ketentuan teknis itu, karena banyak menambahkan pasal-pasal,” ungkapnya.






