Komite IV DPD RI Berharap BPKP Kawal Pengelolaan Dana Desa

Makassar – Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Casytha A. Kathmandu berharap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa melalui kerja sama dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di kabupaten/kota. Melalui pemahaman tersebut menurut Casytha, maka akan lebih cepat tahu seluk-beluk pengelolaan dan pertanggung jawaban dana desa.

Hal ini disampaikan Casytha dalam kunjungan kerja Komite IV DPD RI dalam rangka pengawasan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan BPKP tentang Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam pengelolaan keuangan desa, di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, di Kota Makassar – Sulawesi Selatan, Senin (25/11/2019).

Meski demikian lanjut Casytha, Komite IV DPD RI mengapresiasi upaya BPKP dalam pengawalan akuntabilitas pengelolaan dana melalui SISKEUDES 2.0 dan pengembangan aplikasi SISWASKEUDES. “Alokasi Dana Desa dalam APBN makin meningkat dari tahun ke tahun, sehingga pengawasan, penatausahaan dan pengelolaan keuangan desa perlu mendapat perhatian yang lebih besar,” ujar dia.

Sementara Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, Arman Sahri R. Harahap mengungkapkan implementasi Siskeudes tahun 2019 hanya digunakan untuk menyampaikan laporan keuangan. “Sistem ini seharusnya dapat dioptimalkan penggunaannya untuk membantu pengelolaan dana desa,” paparnya.

Arman menjelaskan perlu penyempurnaan UU Desa. Khususnya pada pasal 72 ayat 1, pasal 114, pasal 115. “Belum ada satu pihak pun yang melakukan pengawasan atas proses penetapan pagu Dana Desa dan ADD per Desa oleh Pemerintah, dan perlu ditambahkan peran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan terhadap tata kelola BUMDesa,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Desa Korawali Kabupaten Baru, M Ilyas Banno yang juga mewakili Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyatakan sistem pencairan dana desa masih menimbulkan kesulitan bagi pembangunan desa. “Sebaiknya dicairkan dalam dua termin saja yaitu 70 persen dan 30 persen agar desa dapat mengelola dan menggunakan dana desa lebih optimal,” usulnya.

Selain itu, Ilyas Banno menyebut akibat regulasi yang masih tumpang tindih, seringkali membingungkan perangkat desa, dan saat ini ada desa di Jeneponto, Sulawesi Selatan yang melakukan inovasi pengelolaan keuangan desa. “Informasi tentang APBDes dan penggunaan dana desa disampaikan melalui baliho,” ungkapnya.

Di acara yang sama, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Aslam Patonangi menyebutkan kendala dalam pengelolaan keuangan desa antara lain masih terdapat ketidakmampuan menerapkan best practices dalam pengelolaan keuangan desa. “Pemerintah daerah telah melakukan asistensi dan pembinaan dalam pengelolaan dana desa,” imbuhnya.