Nono Sampono Usulkan Masa Jabatan Kepala Daerah 8 tahun

Jakarta – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR RI) Nono Sampono mengatakan para petahana yang akan bertarung di Pilkada Serentaj 2020 nanti sebaiknya dari jabatannya. Alasannya, kalau petahana tidak mundur dari jabatannya, maka dia dengan sangat mudah bisa mengerahkan birokrat sesuai dengan kepentingan politiknya.

Demikian dikatakan Nono saat menjadi pembicara dalam Dialog Kenegaraan bertajuk “Pilkada Serentak dan Tantangan Membangun Daerah”, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Rabu (6/11/2019).

“Petahana, kalau dia maju harus mundur karena dia bisa mengerahkan birokrat. Tidak cuti, tapi mundur, kalau tak mundur petahana bisa manfaatkan dana hibah dan sosial. Ini harus dieleminir, sehingga Pilkada tidak cuma mengejar serentak,” ujar Nono.

Selain itu, Senator Indonesia asal Provinsi Maluku itu menjelaskan, Pilkada Serentak dan langsung telah memicu konflik mulai dari kabupaten, kota hingga provinsi. “Minimal terjadi pengkotak-kotakan masyarakat. Ini juga terjadi di Pilpres,” tegasnya.

Untuk memperkecil potensi konflik itu, dalam kapasitas pribadi, Nono mengusulkan agar ke depan cukup Pilkada Serentak di level gubernur saja. “Seperti Pilkada Gubernur DKI Jakarta. Bayangkan kalau secara bersamaan di DKI Jakarta digelar Pilkada bersamaan dengan Pilkada wali kota,” ujarnya.

Terakhir, Nono mengkritisi waktu bagi bupati yang baru pertama memenangkan Pilkada. Rata-rata, pada tahun ketiga dalam masa jabatannya telah menyiapkan diri lagi untuk maju. “Pertanyaannya, kapan mereka bekerja untuk kepentingan daerah dan warganya?,” tanya dia, sembari mengusulkan masa jabatan kepala daerah dari lima tahun menjadi delapan tahun dan tidak bisa mencalonkan lagi.