NTT Dikasih PI 5 Persen Blok Masela, Pemuda Maluku: Pemerintah Jangan Buta

Jakarta – Klaim Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Victor Laiskodat soal jatah atau Partisipating Interest (PI) 5 persen di Lapangan Gas Abadi Blok Masela menuai masalah.

Berbagai kritik dan perlawanan dating dari masyarakat Maluku karena Gubernur NTT dianggap sudah menyerobot masuk ke wilayah yang bukan haknya.

Protes yang datang Ikatan Persaudaraan Pemuda dan Mahasiswa Maluku (IPMMA) Jabodetabek. Wakil Ketua Umum IPMMA Jabodetabek Valdy Hallatu mengatakan, Pemerintah jangan bersikap abu-abu atas klaim Gubernur NTT soal Blok Masela.

Pasalnya, beredar kabar bahwa Gubernur NTT mengakui bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui PI 5 persen menjadi hak NTT yang dibagi dua dengan Maluku. “Ini (PI 10 % -red) hal yang sangat serius, pemerintah pusat tidak boleh abu-abu dan tida boleh pura-pura buta. Blok Masela jelas punya Maluku,” kata Valdy saat dihubungi, Rabu  (5/11) kemarin.

Hallatu menambhakan, jika dilihat berdasarkan peta wilayah, Blok Masela tidak termasuk dalam wilayah administrasi Provinsi NTT. “Ini jelas punya Maluku. Karena bicara soal wilayah administrasi, NTT tidak termasuk,” ujarnya.

Hallatu juga mengajak semua pemangku kebijakan dan pemuda untuk bergerak mengawal hak PI 10 % Provinsi Maluku atas Blok Masela. “Saya harap semua elemen baik Pemprov, Anggota DPR/DPRD, Pemuda dan Mahasiswa untuk kita perjuangkan ini bersama,” ajaknya.

Menurutnya, perjuangan mengawal hak Maluku perlu dikedepankan dengan semangat budaya Masohi dan Manggurebe. “Kalau bahasa Malukunya, mari katong Manggurebe, Masohi. Bergerak bersama par Maluku. Kami yang di jakarta dalam waktu dekat akan bergerak,” jelasnya.

Untuk diketahui, Inpex sebagai kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) telah menyerahkan Plan Of Development (PoD) Blok Masela. Diserahkannya PoD, berarti pemerintah Pusat harus segera menandatangani PI 10 % untuk Provinsi Maluku sesuai amanat Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. (***)