Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan main-main dalam menyematkan status tersangka seseorang sebagai koruptor. Mestinya kata Benny, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, lembaga antirasuah itu harus memastikan benar ada kerugian negara dalam kasus itu.
“Undang-Undang KPK jelas Pak, jangan main-main, KPK tidak boleh (main-main). Pastikan dulu sudah ada kerugiannya barulah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Benny, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisioner KPK, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Politisi Partai Demokrat ini mewanti-wanti, jangan sampai KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka terlebih dulu baru setalah itu dihitung kerugian negara. “Penjelasan sebelumnya, ditetapkan dulu sebagai tersangka baru dihitung kerugiannya. Ini tidak masuk di akal, undang-undang juga tidak mengatakan demikian,” ungkap Benny.
Mantan Pimpinan Komisi III DPR ini menilai, jika alat bukti belum cukup, maka KPK tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sementara jika alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka, maka tidak boleh lama lebih dari satu tahun kasusnya sudah dibawa ke pengadilan.
“Saya kasih contoh ada kasus yang menghebohkan, KPK mengirim surat ke BPK supaya diaudit investigasi, belum ditetapkan sebagai TSK (tersangka). Kalau mau minta audit BPK atau BPKP harus ditetapkan sebagai TSK dulu oleh KPK, itu tidak betul,” imbuh Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I itu.






