Jakarta – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan masalah sederhana. Hal yang menjadi persoalan besar menurut Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo adalah carut-marutnya data kepesertaan serta pelayanan kesehatan. Karena itu kata Rahmad, peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh negara perlu disisir lagi.
“Kita jangan terjebak pada setuju dan tidak setuju. Karena, ada masalah lebih besar dalam BPJS Kesehatan,” ujar Rahmad, lewat rilisnya, Senin (4/11/2019).
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, di antara peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ada masyarakat yang sebetulnya tidak layak masuk sebagai peserta PBI yang iurannya ditanggung negara. Peserta yang tidak layak inilah ujarnya, yang harus dikeluarkan dari daftar atau data peserta BPJS Kesehatan.
“Sangat banyak yang mestinya dikeluarkan dari data kepesertaan BPJS Kesehatan karena memang mereka mampu. Ini harus ditertibkan, karena memanfaatkan negara yang semestinya bukan untuk mereka,” tegas dia.
Rahmad melihat, pelaksanaan BPJS Kesehatan bisa menjadi momentum bergotong royong, yaitu masyarakat yang mampu mensubsidi yang miskin dengan membayar iuran BPJS yang akan dinaikkan. “Ini tugas pemerintah untuk membereskan data kepesertaan, dengan menyisir ulang kepesertaan itu,” pinta Rahmad.
Kemudian, setelah iuran BPJS Kesehatan naik lanjutnya, maka pasien akan menuntut pelayanan yang semakin baik seperti pelayanan cepat dan ketersediaan obat. Karena itu, ujar Rahmad, silahkan saja iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, tetapi bereskan terlebih dahulu data kepesertaan baru meningkatkan pelayanan.
Kepada masyarakat yang keberatan bahkan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, ia berharap ada solusi dari mereka yang menolak terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kedepannya. Sebab jika sampai negara tekor, maka pemerintah bakal kesulitan dan terseok-seok untuk membiayai.
“Dari mana uang negara? Maka harus ada solusinya, kita cari solusi dan tidak hanya sekedar menolak,” katanya, seraya menambahkan, jika tidak setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kemudian BPJS bangkrut, maka negara tidak bisa lagi melayani kesehatan masyarakatnya.
Diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini, berlaku mulai 1 Januari 2020.






