Jakarta – Ketua Fraksi PPP MPR RI Muhamad Arwani Thomafi menyebut ada tiga isu bergulir terkait dengan amandemen kelima UUD 45. Pertama, dari DPD RI ingin ada penguatan kelembagaan lewat amandemen. Kedua ujarnya, mengenai pokok-pokok haluan negara. Ketiga, wacana yang datang dari kelompok masyarakat yang memunculkan amandemen dengan misi penguatan KPK, ada juga ingin kembali lagi ke UUD 45 sebelum amandemen.
“Pokok-pokok haluan negara opsinya bisa lewat Tap MPR RI atau undang-undang, penataan kewenangan lembaga-lembaga negara. Yang jadi fokus itu soal pokok-pokok haluan negara,” kata Arwani, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Senin (18/11/2019).
Arwani menjelaskan, Badan Kajian MPR RI memang sudah menyiapkan draft konsep pokok-pokok haluan negara. Namun ujar dia, bahannya belum matang bahkan terlalu teknis sehingga tidak layak disebut sebagai pokok-pokok haluan negara.
“Pokok-pokok haluan negara itu penting, karena penting, maka harus disempurnakan lagi,” tegas Arwani.
Selain itu, Arwani juga mengungkap kelemahan dari frase amandemen terbatas karena sulit untuik mengukurnya. “Kalau amandemen, ya amandemen saja. Ini bisa saja nanti jadi bola liar,” tegas dia.
Lebih lanjut, Arwani mengutrip Pasal 37 dari UUD 45 yang mengharuskan ada dukungan sepertiga dari keseluruhan anggota MPR RI untuk sebuah amandemen. Kalau akan dibahas, harus dihadiri duapertiga, serta persetujuan atas amandemen harus lebih dari separuh Anggota MPR RI.
“Selain itu, bagaimana sikap Presiden dengan partai politik. Bisa kumpul dan kompak sangat mungkin amandemen terjadi,” pungkasnya.






