Putusan Pleno DPP Golkar: Tak Boleh Ada Plt Ketua DPD Jelang Munas

Jakarta – Rapat Pleno DPP Partai Golkar yang digelarkan di Kantor DPP Jakarta, Selasa 5 Nopember malam, menetapkan beberapa keputusan penting menjelang dimulainya konsolidasi partai usai perhelatan politik nasional lima tahunan yaitu Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, pelantikan anggota DPR-RI, DPD-RI yang dilanjutkan dengan Pelantikan Presiden/Wakil Presiden serta pembentukan Kabinet Indonesia Maju.

Rapat Pleno DPP Partai Golkar menurut Wakil Koordinator bidang Kepartaian DPP Golkar Darul Siska, menetapkan Rapimnas akan dilaksanakan tanggal 14-15 Nopember 2019, sebagai Ketua Penyelenggara Agus G. Kartasasmita, Ketua Steering Committee (SC) Ibnu Munzir dan Ketua Organizing Committee (OC) Heru Dewanto.

Sedangkan Munas ujarnya, akan dilaksanakan tanggal 3-6 Desember 2019 di Jakarta, dengan Ketua Penyelenggara dipercayakan kepada Melchias Mekeng, Ketua SC Ibnu Munzir dan Adies Kadir sebagai Ketua OC.

“Rapat Pleno DPP juga menyepakati bahwa tidak boleh lagi ada kebijakan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Provinsi, Kabupaten/ Kota karena perbedaan sikap jelang pelaksanaan Munas Partai Golkar. Hal ini tentu untuk menjaga kedaulatan pemilik suara dan menciptakan suasana agar Munas sebagai forum tertinggi partai bisa berjalan secara demokratis, damai dan menyenangkan,” kata Darul, lewat rilisnya, Rabu (6/11/2019).

Penunjukan Plt lanjutnya, hanya bisa diberlakukan ketika Ketua Provinsi, Kabupaten/ Kota berhalangan tetap, seperti meninggal dunia, pindah partai atau terkena kasus hukum, bukan karena perbedaan sikap politik.

“Keputusan tersebut diambil agar organisasi dimenej sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan aturan Partai Golkar, bukan berdasarkan kepentingan kelompok atau pertimbangan subjektif,” tegasnya.

Selain itu ujar Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Barat itu, Rapat Pleno juga memutuskan hal-hal strategis yang sifatnya menyangkut keorganisasian, agar semua diselesaikan melalui mekanisme organisasi, melalui Koordinas bidang Kepartaian.