Senator Papua: Harus Ada Keterwakilan Putra Asli Daerah Di Pilkada

Jakarta – Anggota MPR RI dari Kelompok Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Otopianus P Tebai mewacanakan adanya kepastian keterwakilan putra asli daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 nanti.

Wacana tersebut disampaikan Otopianus dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk “Evaluasi Pelaksanaan Otonomi Daerah (Pasal 18 UUD Tidak Mengharuskan Pilkada Dipilih Langsung)”, di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Jumat (22/11/2019).

“Harus ada kepastian keterwakilan putra asli daerah dalam setiap Pilkada. Guna memastika calon adalah putra asli daerah, cukup dengan meminta surat keterangan dari kepala suku. Hal itu sebaiknya tertuangan dalam UU tentang Pilkada yang saat ini sedang dalam proses akan di revisi,” kata Otopianus.

Lebih lanjut, Senator Indonesia asal Propinsi Papua juga mengusulkan pembatasan pembiayaan Pilkada baik melalui APBD maupun para calon. Tanpa pembatasan biaya, maka siapa pun pemenangnya akan tergoda untuk korupsi mengembalikan modal yang pada akhirnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, dia juga mengusulkan masa jabatan para kepala daerah cukup satu periode saja dan tidak bisa mencalonkan diri kembali, namun rentang waktu masa jabatannya diperpanjang dari lima tahun menjadi tujuh atau delapan tahun.

“Dengan penambahan rentang masa jabatan kepala daerah numan tidak bisa lagi mencalonkan diri, maka kinerjanya tentu akan lebih baik dan terukur. Kalau masa jabatan cuma lima tahun, paling hanya satu setengah tahun mereka bekerja membangun daerah,” tegas Otopianus.

Terakhir, peraih suara sebanyak 425.159 dalam pemilu legislatif DPD RI tahun 2019 itu juga mengusulkan penambahan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Pengalaman selama ini, dirasa kurang petugas di KPPS. Saya berharap ditambah jumlahnya,” imbuh Otopianus.