Amendemen, Sultan B Najamudin: DPD RI itu Realistis!

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan Bachtiar Najamudin memastikan bahwa keberpihakannya terhadap amendemen kelima UUD NRI tahun 1945 hanya dalam konteks menata ketatanegaraan dengan tepat, baik dan seimbang.

Demikian dikatakan Sultan dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk “Refleksi Akhir Tahun MPR 2019”, bersama Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Rabu (18/12/2019).

“DPD RI itu realistis, yang diinginkan cuma minta kewenangan lembaga itu ditambah, tapi tidak seperti Senator di Amerika Serikat. Jadi, bikameralnya tidak seperti di Amerika juga,” ujar Sultan.

Senator Indonesia asal Provinsi Bengkulu itu menjelaskan, DPD RI lahir karena permintaan daerah-daerah sebagai penyambung aspirasi daerah kepada Pemerintah Pusat dan itu tidak akan mendelegetimasi sedikit pun kewenangan DPR RI.

Dijelaskannya, legitimasi masing-masing Anggota DPD RI sangat kuat karena dipilih langsung oleh rakyat dalam sebuah pemilu. Bahkan ujarnya, keterpilihan masing-masing Anggota DPD RI jauh lebih tinggi dari para Anggota DPR RI.

“Namun dalam praktik ketatanegaraannya belum diikuti oleh kewenangan sebagaimana yang diharapkan oleh daerah. Jadi perlu keseimbangan kewenangan lewat amendemen sebagai salah satu cara untuk menata sistem ketatanegaraan menuju yang ideal dan prodaerah,” tegasnya.

Demikian juga halnya dengan memunculkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam UUD NRI 45 imbuh Sultan, semua adalah berpikir untuk kepentingan ke depan, bukan untuk kepentingan besok atau tahun depan.