BURT Pastikan RS Jamkestama Siap Layani Anggota dan Keluarga DPR, Formappi: Iuran BPJS Kesehatan?

Jakarta – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mencatat Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI telah melakukan lima kali kunjungan kerja selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2019-2020.

Lima kali kunjungan kerja BURT DPR RI itu kata Peneliti Senior Pengawasan Formappi, M. Djadijono, terkonfirmasi mendatangi sejumlah rumah sakit yang menjadi rujukan para Anggota DPR RI beserta keluarganya jika sakit.

“Semua rumah sakit yang dikunjungi BURT dinyatakan siap melayani Anggota DPR RI beserta keluarganya sebagai peserta Jaminan Kelas Utama (Jamkestama). Itu yang paling jelas hasil Kunker BURT,” kata Djadijono, dalam konferensi pers bertajuk “Evaluasi Kinerja DPR MS I TS 2019-2020”, di Kantor Formappi, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Di sisi lain kata Djadijono, Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang intinya penaikan iuran BPJS Kesehatan yang kini mulai membebani ekonomi puluhan juta masyarakat Indonesia terkesan tidak dihiraukan DPR RI.

“Sikap DPR melalui Komisi X dalam mengawasi kebijakan penaikan iuran peserta BPJS Kesehatan hanya memperjuangkan agar premi JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan Bukan Pekerja (BP) kelas III tidak dinaikkan dan hanya mendesak BPJS agar tidak ada keharusan untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga, serta hanya mendukung langkah Kemenkes, BPJS, Kesehatan dan DJSN untuk memanfaatkan surplus Dana Jaminan Sosial sebagai alternatif solusi untuk membayar selisih kenaikan iuran PBPU dan Bukan Pekerja kelas III sejumlah 19.961.569 jiwa,” ungkap Djadijono.

Artinya tegas dia, iuran BPJS tetap naik dan berlaku mulai Januari 2020 nanti. “Tidak terlihat kegigihan DPR RI dalam meringankan beban ekonomi rakyatnya sendiri. Di sisi lain, BURT sudah memastikan semua Rumah Sakit rujukan Jamkestama dalam posisi siap melayani Anggota DPR dan keluarga,” pungkas Djadijono.