Menteri LHK Tegaskan Komitmen Indonesia Menangani Sampah Laut

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menegaskan komitmen Indonesia dalam menangani sampah laut. Persoalan ini juga menjadi masalah yang dihadapi negara lain secara global, karena diperkirakan sekitar 80 persen polusi laut berasal dari kegiatan di darat.

Dihadapan sekitar 26 duta besar negara sahabat, terdiri dari 10 negara anggota ASEAN dan 16 negara mitra ASEAN yang mengikuti kegiatan ASEAN Coastal Clean Up 2019 di Taman Wisata Alam Mangrove, Angke Kapuk, Sabtu (30/11/2019), Menteri LHK menegaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mengambil langkah setrategis terkait masalah ini.

”Kami menyadari bahwa tantangan ke depan akan lebih besar dan hanya melalui kerja sama dan kolaborasi kami dapat mengatasi masalah-masalah penting ini,” kata Menteri Siti Nurbaya.

Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan Agenda PBB 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan. Terkait dengan pengurangan polusi laut dari kegiatan berbasis darat, Indonesia telah membuat komitmen mengurangi limbah padat hingga 70 persen pada tahun 2025.

Untuk mencapai komitmen ini, pada tahun 2017, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Kebijakan Nasional dan Strategi Pengelolaan Sampah.

Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 2018 yang membahas rencana aksi strategis menangani sampah laut dari tahun 2018-2025.

Selain itu juga telah disusun Rencana Aksi Nasional untuk mengurangi limbah plastik melalui berbagai kegiatan yang harus dilakukan oleh semua pemangku kepentingan.

”Termasuk pemerintah daerah, bisnis, masyarakat, telah mengambil inisiatif dan inovasi dalam memerangi masalah ini. Dalam pengaturan nasional dan sub-nasional kami, peran pemerintah daerah menjadi sangat penting,” ungkap Menteri Siti.

Selain penguatan di dalam negeri melalui kolaborasi semua pihak, Pemerintah Indonesia juga terlibat aktif mengatasi pencemaran laut dalam kerangka kerja sama internasional.

Melalui pertemuan para pihak dalam forum IGR-4, pada 31 Oktober-1 November 2018 lalu di Bali, berhasil menyepakati Deklarasi Bali tentang perlindungan lingkungan laut dari aktivitas berbasis darat.

Indonesia terus menekankan pentingnya Resolusi tentang Perlindungan Lingkungan Laut dari Kegiatan Berbasis Darat. Resolusi ini kemudian diadopsi pada Sesi Keempat Majelis Lingkungan PBB (UNEA-4) di Nairobi, Kenya.

Indonesia juga terlibat aktif dalam berbagai pertemuan internasional di tingkat ASEAN, khususnya penguatan komitmen kolaboratif guna mencegah, serta mengurangi sampah laut yang dihasilkan dari kegiatan berbasis laut dan darat.

”Untuk memastikan semua komitmen ini, Indonesia telah mendirikan Pusat Kapasitas Regional untuk Laut Bersih (RC3S) di Bali. Pusat ini akan memperkuat pembangunan kapasitas di bidang perlindungan lingkungan laut dari kegiatan berbasis darat,” tegas Menteri Siti Nurbaya.(*)