Politisi Demokrat: Pilkada Langsung Untungkan Rakyat

Jakarta – Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Achmad mengatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur, bupat dan atau wali kota secara langsung sudah diselenggarakan selama empat kali sebagai konsekuensi dari salah satu amanat reformasi.

Dalam perjalanannya menurut Achmad, Pilkada secara langsung tentu ada plus-minusnya. “Namun menurut pandangan kami, Pilkada langsung adalah suatu sistem yang baik dan cocok dengan masyarakat kita karena ini adalah hasil reformasi kita,” kata Achmad, dalam diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk “Menuju Pilkada Serentak 2020”, di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Dijelaskannya, dalam perjalanannya proses Pilkada dahulunya pernah menggunakan memakai demokrasi terpimpin dan sistem perwakilan oleh DPRD masing-masing dengan konsekuensi kedaulatan rakyat tidak dapat dijalankan sepenuhnya. “Sedangkan dalam sistem perwakilan ada kecenderungan kepala daerah hanya memerhatikan lingkungan Perwakilan saja sehingga masyarakat diabaikan,” ujarnya.

Beda dengan sistem pemilihan langsung. Menurut Achmad, tanggung jawab moral kepala daerah terhadap rakyat, kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat lebih tinggi, karena ada berapa kriteria keberhasilan kepala daerah itu.

Misalnya kata dia, sejauh mana dia berhasil menurunkan angka kemiskinan, pengangguran atau menciptakan lapangan kerja serta sampai sejauh mana dia berhasil meningkatkan pendapatan masyarakat.

“Sehingga pemilihan langsung ini menurut saya lebih menguntungkan masyarakat dari pada sistem perwakilan. Secara keseluruhan sistem ini sudah cukup baik, namun memang masih ada kekurangan dan kelemahannya untuk diperbaiki, tapi tidak untuk bergeser kepada sistem pemilihan perwakilan,” tegas dia.

Selain itu kata Achmad, perlu pengetatan persyaratan secara teknis sehingga calon kepala daerah itu, betul-betul terukur kompetensi, pengalaman dan integritasnya.

Misalnya, untuk calon gubernur dari ASN, atau pegawai negeri minimal pangkatnya adalah 4C, pernah menjabat di eselon 2 minimal dua kali di provinsi. “Syarat itu sangat perlu, sehingga secara administrasi terseleksi dia,” kata Achmad.

Kemudian untuk anggota TNI/Polri yang ingin jadi calon gubernur paling tidak bintang satu atau bintang dua. Alasannya ujar Achmad, karena Danrem sekarang bintang satu, levelnya tentu harus bintang dua untuk calon gubernur.

Sedangkan bagi calon bupati atau wali kota dari kalangan ASN sarannya, paling tidak pernah di eselon 4B dan sudah dua kali memimpin organisasi di daerah terkait karena Sekda itu eselon 4C.

“Kemudian untuk TNI/Polri paling tidak Kolonel, karena Dandimnya itu melati dua (Letkol), kemudian untuk partai politik, paling tidak untuk provinsi itu sudah dua kali dia pernah menjadi anggota DPRD provinsi, sehingga dia tahu proses bagaimana proses anggaran, berbagai kebijakan, kemudian juga termasuk mungkin pengurus partai di provinsi. Untuk calon bupati wali kota, paling tidak dua kali sudah menjadi anggota DPRD di daerah terkait dan termasuk pengurus partai,” ujarnya.

Calon kepala daerah dari kalangan pengusaha, paling tidak pernah jadi direktur utama. “Sehingga dengan persyaratan teknis sepert itu, maka tidak bergerombolan orang menjadi kandidat kepala daerah, tetapi secara administrasi itu sudah terseleksi meski untuk jadi kepala daerah hak semua warga,” pungkasnya.