Baleg DPR RI Mengaku Belum Terima RUU Omnibus Law

Jakarta – Wacana regulasi dalam satu undang-undang tentang Cipta Lapangan Kerja (CLK) atau Omnibus Law dikritik keras sejumlah organisasi buruh. Menurut perwakilan para buruh, ketika diterima oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, rencana Omnibus Law ini akan merugikan buruh karena sangat berorientasi pada kepentingan pengusaha.

Menyikapi tudingan tersebut, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Baleg DPR RI hingga kini belum menerima RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja itu.

“Baleg DPR RI belum menerima Rancangan Undang-Undang tentang Omnibus Law itu,” kata Supratman kepada delegasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), di Ruang Rapat Pansus B DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan – Jakarta, Senin (20/1/2020).

Ditegaskannya, hingga hari ini DPR RI belum memutuskan karena belum menerima RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja. “Hasil pertemuan kita pada hari ini tentu akan digunakan oleh teman-teman dari berbagai fraksi di Parlemen untuk mendengarkan aspirasai teman-teman buruh,” tegas Supratman.

Bila nanti Baleg DPR RI diberi kepercayaan untuk membahas RUU ini ujar politisi Partai Gerindra itu, pihaknya pasti mengundang semua kelompok kepentingan, termasuk buruh.

Sedangkan Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi mengatakan, rencana menerbitkan Omnibus Law CLK oleh Pemerintah membuat para buruh bereaksi hampir di semua kota besar, termasuk kota-kota basis industri.

Konsep Omnibus Law yang ditawarkan pemerintah ini menurutnya, akan mengubah pula sistem jaminan sosial bagi para buruh.

“Rencana Omnibus Law membuat buruh bereaksi. Pemerintah telah terbitkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lalu, Pemerintah akan mengubah aturan ketenagakerjaan itu. Tidak hanya itu, akan mengubah juga UU Sistem Jaminan Nasional dan UU Perburuhan lainnya. Ini mengakibatkan puluhan ribu buruh turun ke jalan,” imbuhnya, kepada Pimpinan dan Anggota Baleg DPR.