Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan siap mengambilalih dan menerima pengelolaan Balai-balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah daerah (Pemda) di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota yang kondisinya terbengkalai dan tidak berfungsi secara optimal dalam menyelenggarakan pelatihan kerja.
“Kami siap menerima pengelolaan BLK milik Pemda yang tidak produktif menghasilkan tenaga kerja terampil karena menganggur lama selama di bawah kendali Pemda,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, saat menerima Gubernur Riau Syamsuar, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Sebelumnya, Gubernur Riau mengatakan ada tiga BLK milik Pemerintah Provinsi Riau yang ingin diserahkan pengelolaannya kepada Kemnaker yaitu BLK Kota Pekanbaru, BLK Kota Dumai dan BLK Kabupaten Rokan Hulu. Penyerahan pengelolaan kepada Kemnaker antara lain disebabkan minimnya anggaran BLK di tiga kabupaten/kota tersebut dan tidak fokusnya materi pelatihan BLK.
“Kemnaker memandang perlu ada BLK Pusat minimal satu di setiap provinsi sebagai pembina. Kami akan bantu meningkatkan kualitas BLK milik pemerintah daerah secara bertahap,” kata Ida, didampingi Dirjen Binalattas Bambang Satrio Lelono.
Menurut Ida, dengan pengambilalihan pengelolaan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja BLK-BLK dan memberikan manfaat yang maksimal untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan keterampilan dan kompetensi pekerja di daerah-daerah.
“Bila pemerintah daerah tidak mampu mengelola dan memanfaatkan keberadaan BLK, kita siap menampung dan mengambilalih pengelolaan dan aset BLK melalui kesepakatan bersama serta melalui prosedur yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ida.
Menteri Ida mengungkapkan banyak balai latihan kerja Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) milik Pemda yang memerlukan pembenahan menyeluruh. Beberapa aspek yang harus dibenahi yaitu infrastruktur dan peralatan pelatihan, kuantitas dan kualitas instruktur, metode dan kurikulum pelatihan serta manajemen pengelolaan BLK itu sendiri.
“Bila kita lihat dari BLK yang ada di daerah selama ini, akibat faktor keterbatasan dana mereka jadi kurang berkembang. Kalau ada daerah yang mnyerahkan ke pusat ya kami terima. Selama ini BLK di daerah programnya kebanyakan juga dari kementerian, meski kepemilikannya ada di mereka, tapi programnya dari kementerian,” jelas Ida.
Ida mengakui anggaran dari Pemda tidak diprioritaskan untuk pengembangan BLK sehingga BLK di daerah menjadi sangat tergantung pada anggaran kementerian. Alhasil, untuk kebutuhan percepatan kompetensi tenaga kerja, ada beberapa BLK yang akan diserahkan kepada pemerintah pusat.
“Kalau pengelolaan BLK itu diserahkan dari Pemda ke Pusat, itu merupakan hak Pemda. Walau bagaimanapun pusat harus siap menampung dan mengambil alih BLK dan pengelolaannya,“ tegas Ida.
Hal senada dikatakan Bambang Satrio Lelono. Menurutnya Kemnaker siap menerima BLK Pekanbaru, BLK Dumai dan BLK Rokan Hulu, sebagai wujud membantu program pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) ke depan, dengan menempatkan BLK Pemerintah Pusat di Pemprov Riau.
Namun lanjut Bambang Satrio, sesuai regulasi yang ada, penyerahan BLK tersebut harus diserahkan ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Selanjutnya DPOD melakukan kajian sebelum diserahkan tiga BLK tersebut ke Pusat. Termasuk membentuk tim verifikasi untuk meninjau langsung ke tiga BLK yang barada di negeri Bumi Lancang Kuning tersebut. “Peninjauan dilakukan untuk melihat peralatan dan aset lainnya termasuk pegawai BLK,” katanya.
Data Kemnaker mengungkapkan BLK milik pemerintah yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 305 unit yang terdiri dari BLK milik Kemnaker serta BLK milik pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota.






