Jakarta – Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Alirman Sori mengatakan Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masih berorientasi pada kuantitas dan tidak memperhatikan aspek kualitas, sehingga berpotensi merugi dalam pengelolaan keuangan desa dan tidak memberikan implikasi apapun dalam pembangunan desa.
Penyebabnya menurut Alirman, antara lain karena Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sangat parsial dan tidak ada ketentuan yang secara konkrit mengatur tentang keberadaan BUMDes. Karena alasan tersebut kata Senator Indonesia asal Provinsi Sumatera Barat itu, PPUU DPD RI berinisiasi untuk menyusun RUU BUMDes.
“RUU ini diharapkan memberikan penguatan bagi daerah untuk membangun desa melalui pengembangan BUMDes. Peraturan Pemerintah (PP) yang lahir sebagai turunan dari UU tentang Desa, justru membuat kepala daerah semakin pusing karena aturan yang saling tumpang tindih,” ujar Alirman, ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat PPUU dengan sejumlah ahli, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Anggota PPUU DPD RI asal Sumatera Utara, Badikenita Boru Sitepu mengatakan perlu diatur regulasi yang mengklasifikan BUMDes sesuai dengan potensi dari masing-masing desa. Selain itu, juga harus disiapkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan mengelola BUMDes dengan baik. “RUU ini harus punya standar dan tujuan yang pas, bagaimana dengan kapasitas desa, kepemimpinan dan sumber daya, semuanya memengaruhi output,” katanya.
Sedangkan anggota PPUU asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang menilai perlu kajian tentang pengaturan BUMDes dibuatkan dalam sebuah payung hukum baru atau cukup untuk memperkuat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, perlu ditentukan desa-desa yang memiliki BUMDes dengan kualitas yang baik sebagai percontohan. “Desa yang berhasil dalam mengembangkan BUMDes dapat menjadi contoh kajian dalam menentukan kerangka aturan dalam RUU ini,” sarannya.
Praktisi Sosiologi Pedesaan dan Ekonomi Politik Lokal, Sofyan Syaf menjelaskan bahwa BUMDes belum menjadi fokus bagi gerakan ekonomi kerakyatan karena terkendala rendahnya kualitas sumber daya manusia di pedesaan, tidak didukung dengan perencanaan bisnis berbasis data presisi dan keberadaan BUMDes yang belum mampu mengubah mindset generasi muda.
“Akibatnya BUMDes tidak mampu membuat desa menjadi berdaya, karena kehadirannya tidak berpijak pada kekuatan livelihood warga desa. Yang terjadi justru laju pembangunan pertanian dan desa melambat,” ujarnya.
Dosen Fakultas Ekologi Manusia IPB ini menilai fokus yang seharusnya didorong oleh DPD RI dalam pembahasan RUU BUMDes adalah mendorong pengembangan BUMDes ke arah ekonomi produktif, dimulai dengan pembenahan dari sektor hulu, onfarm hingga hilir. Memanfaatkan pemuda desa untuk manajerial juga merupakan kebutuhan yang mendesak.
“Pendidikan vokasi sangat dibutuhkan guna membangun kemampuan teknis mengelola usaha, mengetahui nilai ekonomi desa dan peluang bisnis serta kemampuan membangun kerjasama antar desa, dan transfer pengetahuan kepada pemuda desa,” tambahnya.
Sementara itu, Peneliti Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta, Sukasmanto menilai problem yang harus disikapi dalam pengembangan BUMDes adalah ketidakjelasan kewenangan desa atas aset-aset desa. Aset dan potensi desa belum mampu ditata dan dikelola dengan baik karena banyak pihak yang berkepentingan terhadap aset desa dan aset yang ada di desa.
“Pemerintah perlu mengeluarkan regulasi untuk menyelaraskan kebijakan antar kementerian yang berkepentingan pada aset-aset yang ada di desa agar dapat dikelola dan dimanfaatkan desa, dan pemerintah daerah mempercepat proses inventarisasi aset agar bisa dikelola desa, sehingga perlu dilakukan pemisahan kekayaan desa,” jelasnya.






