Politisi PDIP Kritik Batas Negara Tak Kunjung Selesai

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Cornelis menyatakan sampai saat ini persoalan batas negara masih belum terselesaikan dengan baik. Penyebabnya menurut Cornelis, antara lain karena koordinatornya kurang berwibawa.

“Masalah batas negara sampai hari ini masih belum selesai. Karena koordinatornya kurang berwibawa. Saya mempersoalkannya sejak saya menjadi gubernur, tetapi sampai hari ini tidak kunjung selesai,” kata Cornelis, saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, BNPP, dan Rektor IPDN, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Persoalan batas laut Indonesia di perairan Laut China Selatan misalnya. Menurut Cornelis aturannya sudah ada, tinggal bagaimana pemerintah Indonesia berani (bertindak tegas) atau tidak menghadapi penyusup dari negara lain.

Sehubungan dengan masalah pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), Politisi PDI Perjuangan itu mempertanyakan, mengapa Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang menangani urusan pemindahan Ibu Kota Negara.

“Seyogyanya Kementerian Dalam Negeri, karena hal ini menyangkut politik dalam negeri. Diatur dalam UUD NRI 1945, negara dibentuk karena ada wilayah, penduduk, pemerintahan dan ada pengakuan internasional. Masalah Ibu Kota, DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara diperlakukan istimewa. Tetapi apabila terubah, maka keistimewaannya harus dicabut dan diperlakukan sama seperti provinsi lain yang tidak istimewa,” usulnya.

Menanggapi persoalan kebencanaan, Cornelis mengatakan bahwa urusan bencana bukanlah menjadi urusan wajib Kepala Daerah. Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat I itu mengimbau agar Dirjen Otonomi Daerah untuk membuat peraturan pemerintahnya.

“Kita ini setengah-setengah dalam memberikan otonomi daerah. Semua menyalahkan Bupati, Kepala Daerah, Gubernur, tetapi kewenangannya tidak diberikan. Oleh karenanya, kami berharap Kemendagri benar-benar menunjukkan peranannya secara berwibawa, berkemampuan, dan melakukan kontrol kepada kabupaten/kota dan provinsi. Saya yakin otonomi daerah yang demokratis berdasarkan hukum bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.