Politisi PDIP Minta Eksekusi Lahan PT PSJ Dihentikan

Jakarta – Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Riau II Marsiaman Saragih meminta pihak Kejaksaan Agung menghentikan sementara eksekusi keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018, tanggal 17 Desember 2018 atas lahan PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, dengan pihak penggugat PT. Nusa Wana Raya.

Alasannya menurut Marsiaman, karena pihak tergugat PT PSJ yang bermitra dengan Masyarakat Petani Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam yang tergabung dalam Koperasi Sri Gumala Sakti sedang mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan tersebut ke MA.

“Sebagai Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Provinsi Riau II dan pribadi, saya meminta Kejaksaan Agung menghentikan sementara eksekusi Putusan MA tersebut,” kata Marsiaman, di sela-sela menerima belasan petani Anggota Koperasi Sri Gumala Sakti, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa, (28/1/2020).

Untuk memperkuat permintaannya tersebut, politisi PDI Perjuangan itu segera menemui pihak-pihak terkait antara lain Kejaksaan Agung, Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Besok saya akan menemui Jaksa Agung, Polri dan Menteri LHK,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI itu.

Menurut Marsiaman, ada ketentuan dalam undang-undang yang mengatur bagi masya yang sudah menggarap lahan lebih dari 20 tahun dapat ajukan kepemilikan. “Tapi aturan ini tidak pernah disosialisasikan secara baik oleh pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Karena alasan itu juga lanjut dia, maka pihak tergugat dalam hal ini Masyarakat Petani Desa Pangkalan Gondai mengajukan PK. “Menjadi tugas bagi kami di DPR untuk membimbing masyarakat untuk tetap menempuh jalur hukum hingga Putusan PK turun,” ujarnya.

Kalau Putusan PK ditolak, Marsiaman juga berkeinginan agar batas-batas lahan sengketa diulang ukur kembali. “Dalam banyak kasus, sering juga terjadi batas-batas lahan sengketa ini cuma ada di atas kertas dan tidak sesuai dengan kondisi lahan yang sesungguhnya. Karena itu diperlukan akurasi koordinat yang pasti,” imbuhnya.