Demi Keadilan, Adeksi Minta DPD RI Revisi UU Pilkada

Jakarta – Juru bicara Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), Muhammad Ridho mengatakan tidak ada keadilan ketika Anggota DPRD dan DPR RI harus mundur sebagai Anggota Dewan ketika mereka ingin maju jadi calon kepala daerah, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

Demikian dikatakan Ridho, ketika menyampaikan aspirasi revisi UU Nomor 10 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati, kepada Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Selasa (18/2/2020).

“Tidak ada keadilan ketika Anggota DPRD dan DPR RI harus mundur sebagai Anggota Dewan ketika mereka ingin maju jadi calon kepala daerah, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pikada,” kata Ridho.

Oleh karena itu, Adeksi kata Ridho melalui Komite I DPD RI mengajukan revisi UU tersebut untuk satu keadilan bagi semua pihak. “Kami optimis UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati bisa direvisi karena asas keadilan. Yakni, senapas dengan DPR, DPRD, TNI/Polri, dan aparatur sipil negara bisa mengajukan cuti dan tidak harus mundur saat mengikuti pilkada,” ujarnya.

Idealnya kata Ridho, Anggota DPRD dan DPR, hanya cuti sementara, sehingga sejalan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur bahwa wali kota, wakil wali kota, bupati, wakil bupati, gubernur, dan wakil gubernur yang mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur, cukup cuti sementara,” imbuhnya.

Sedangkan Ketua Komite I DPD RI Agustin Taeras Narang menghubungkannya dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Berbicara masalah terminologi, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda menyebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD adalah Pemerintahan Daerah. Jadi kalau salah satu boleh, kenapa yang satu tidak bisa. Dan saya pikir ini bisa menjadi satu dasar pemikiran kita, kenapa tidak mencoba untuk memberikan pemikiran yuridis terhadap Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Teras Narang.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Abdul Kholik menambahkan bahwa Komite I DPD RI dan Adeksi memiliki kesamaan pemikiran tentang hal tersebut. Ia berjanji aspirasi Adeksi akan menjadi masukan bagi Komite I DPD RI untuk mengelaborasi pasal-pasal yang belum memenuhi rasa keadilan dan ruang demokrasi.

“Usulan dan masukann Adeksi sudah sejalan dengan kami dan semangatnya sama. Tugas Komite I DPD RI untuk menambah argumen hukumnya. Adeksi diharapkan juga ikut memperkuat usulan ini dengan melakukan audiensi dengan DPR RI,” imbuhnya.