Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU tentang Daerah Kepulauan yang diinisiasi DPD RI untuk menjadi Undang-Undang di dalam tahun 2020 ini.
Permintaan itu disampaikan La Nyalla dalam rapat konsultasi sekaligus menyerahkan RUU tentang Daerah Kepulauan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Ruang Delegasi Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Dalam rapat tersebut, Lanyalla didampingi Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Pimpinan Komite I, PPUU, dan sejumlah Anggota DPD RI dari provinsi daerah kepulauan. Puan didampingi dua Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel, Pimpinan Baleg, dan sejumlah Anggota Komisi II DPR RI.
Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang mengatakan, rapat DPD RI dengan DPR RI merupakan proses politik yang penting dalam pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU. Makin cepat RUU tentang Daerah Kepulauan disahkan menjadi UU, maka permasalahan pembangunan di provinsi kepulauan akan semakin cepat teratasi.
“Kami dari DPD RI yang dipimpin Pak Ketua, menyerahkan secara resmi RUU Daerah Kepulauan. Ini menyangkut masalah kelembagaan, tentu DPD RI sebagai salah satu pemrakarsa RUU ini mencoba berbicara dengan Pimpinan DPR RI dalam rangka mempercepat proses ini,” ujarnya.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menjelaskan RUU Daerah Kepulauan merupakan jawaban atas ketidakadilan yang dialami oleh provinsi-provinsi kepulauan. Selama ini ujarnya, kebijakan pembangunan yang diterapkan di daerah kepulauan disamakan dengan daerah daratan. Padahal keduanya memiliki karakteristik yang jauh berbeda. Hal tersebut merugikan delapan provinsi dan 86 kabupaten/kota yang masuk ke dalam daerah kepulauan, karena pembangunan yang ada menjadi tidak maksimal.
“Oleh karena itu, tadi kita sudah sepakat, antara DPR RI dengan DPD RI, untuk menjadikan RUU Daerah Kepulauan ini segera disahkan menjadi Undang-Undang. Ini menyangkut harkat hidup dan keadilan anggaran terhadap provinsi-provinsi dan kabupaten yang ada di daerah kepulauan,” kata Fachrul.
Anggota Komisi II DPR RI, Johan Budi mengemukakan sebenarnya DPR RI mendukung RUU Daerah Kepulauan untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang. Tetapi untuk mengesahkannya jadi UU, harus dilakukan pembahasan secara tripartit, dan sampai saat ini DPR RI masih menunggu respon dari Pemerintah.
“Tadi mengemuka juga bahwa ini perlu segera ada surat Presiden untuk segera dibawa dalam pembahasan RUU Kepulauan ini. Jadi kami masih menunggu juga dari Pemerintah, karena tidak bisa DPR membahas undang-undang sendiri, harus sama Presiden,” kata Johan.
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Alirman Sori menilai, RUU Daerah Kepulauan mendesak untuk disahkan sebagai upaya menjaga dan merawat keutuhan NKRI. Alirman berpendapat seharusnya pemerintah tidak perlu khawatir akan konsekuensi anggaran saat RUU tersebut disahkan menjadi UU. Ketika RUU tersebut disahkan, maka pemerataan percepatan pembangunan akan terwujud, dan pada akhirnya akan menguntungkan Negara.
“Kalau dua ini mampu diagregasi dalam undang-undang ini, dipastikan di daerah kepulauan akan terjadi lompatan yang luar biasa, percepatan ekonomi akan terjadi, dan percepatan kesejahteraan akan terjadi. Untuk itu undang-undang ini dipandang perlu, sangat mendesak dan sangat strategis, tanda keberpihakan negara terhadap NKRI,” imbuh Alirman.






