Jakarta – Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bakal Calon Bupati (Bacabup) Kepulauan Aru Timotius Kaidel resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada, 27 Desember 2019 kemarin oleh pengacara, Udin Sareman dengan tanda bukti penerimaan informasi pengaduan masyarakat, dengan nomor agenda 2019-12-000139 dan nomor informasi 106898.

Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Timotius Kaidel ini pada proyek pekerjaan jalan lingkar Wokang, Kabupaten Aru dengan nilai Rp 36,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018, dengan panjang pekerjaan jalan 35 kilometer. Namun, perusahan yang digunakan Timotius Kaidel PT Purna Dharma Perdana hanya menyelesaikan 15 kilometer.
“Fakta yang terjadi, pekerjaan yang dilakukan hanya baru 15 km, sementara sisa 20 km belum terselesaikan, namun telah dicairkan anggaran 100 persen Pada Tanggal 31 Desember 2018,” kata Sareman kepada redaksi lewat pesan tertulisnya kemarin.
Parahnya, kata Sareman, dalam pekerjaan jalan lingkar Wokam itu ada disertakan pekerjaan drainase pada sisi jalan, tetapi hal itu tidak dilakukan hingga pekerjaan jalan tersebut kembali rusak akibat dikikis air hujan. “Bahwa karena tidak ada drainase dalam pekerjaan tersebut mengakibatkan pada saat penghujan jalan menjadi terputus,” jelasnya.
Lanjut lelaki yang berprofesi sebagai pengacara itu, pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak korupsi yang terjadi pada pembangunan jalan lingkar Wokam. Dalam pemeriksaannya BPKP mengakui ada terjadi kerugian negara di pekerjaan jalan lingkar Wokam ini sebesar Rp 11.351.562.894.
“Bahwa Dari hasil pemeriksaan BPKP, nilai total kerugian akibat pekerjaan jalan tersebut, adalah Rp.11. 351. 562. 894 dan itu ada bukti transaksi bank dan bukti audit BPKP sendiri,” akuinya.
Menurut Saramen, dari bukti fisik dan pemeriksaan pihak penegak hukum, maka dugaan korupsi ini dilaporkan ke KPK sebagai dukungan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Bahwa dari penjelasan diatas dapat disimpulkan perbuatan terlapor memenuhi unsur dari pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Diketahui, dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh Timotius Kaidel ini terjadi pada proyek pembangunan jalan lingkar Wokam pada tahun 2018, dan kasus ini sudah ditangani oleh Kejangkasaan Tinggi (Kejati) Maluku. Namun, tidak ada perkemabngan dari penanganan kasus tersebut, hingga kasus tersebut kembali dilaporkan ke KPK pada 27 Desember 2019 kemarin. (***)





