Dorong Penerbitan SIM, BPKB dan STNK oleh Kemenhub, Komisi V Wacanakan Revisi UU LLAJ

Jakarta – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mewacanakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Wacana revisi UU tersebut diapungkan Nurhayati terkait dengan kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang kini menjadi tugas kepolisian dipindahkan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

“Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, ‘Kepolisian Negara Republik Indonesia berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum’,” ujar Nurhayati, lewat rilisnya, Senin (3/2/2020).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan bahwa kewenangan penerbitan surat kepemilikan memang bukan tugas Polri. Kewenangan penerbitan surat kepemilikan kendaraan menurutnya, menjadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya di tingkat daerah.

“Jadi ke depan, kami akan mengkaji lebih dalam lagi terkait bagaimana Kementerian Perhubungan bisa mengambil alih penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ini,” tegas Nurhayati.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Jawa Barat XI itu juga menerangkan bahwa kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk pajak daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan posisi seperti itu kata Nurhayati, maka hal itu menjadi kewenangan Pemda melalui Dispenda dan tidak ada kewenangan kepolisian.

“Oleh karena itu, saya mendorong bersama Anggota Komisi V DPR RI yang lain agar ada revisi Undang-Undang. Dan kami akan mengkaji bagaimana kesiapan Kementerian Perhubungan mengambil alih kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB,” imbuh Nurhayati.