Kaji Wacana Penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kemenhub

Jakarta – Anggota DPR RI Irwan mengimbau wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kementerian Perhubungan RI agar dikaji lagi dengan cermat demi stabilitas sosial, politik, ekonomi dalam negeri.

“Harus ada kajian yang lebih cermat dari berbagai prespektif sebelum wacana ini benar-benar direalisasikan,” kata Irwan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan – Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Dijelaskannya, revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang masuk dalam Prolegnas prioritas, mendorong wacana soal pembuatan SIM, STNK, dan BPKB dialihkan ke Kementerian Perhubungan dari Polri. “Kami mengimbau dengan beberapa pertimbangan, agar wacana ini dikaji betul-betul untuk kestabilan sosial, politik, dan ekonomi dalam negeri,” ucap Irwan.

Irwan juga menyarankan agar pada pembahasan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nantinya kendaraan roda dua bisa masuk dalam kategori  transportasi umum. “Saran kami agar pada pembahasan revisi undang-undang ini bisa terus pada bagaimana memasukkan kendaraan roda dua pada kategori transportasi umum,” kata Irwan.