Politisi Gerindra: Internal Komisi V DPR RI Bahas Revisi UU LLAJ

Jakarta – Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) masih dalam tahap pembahasan Komisi V DPR RI. Termasuk rencana pengalihan kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Senin (10/2/2020).

Sebelumnya, wacana pengalihan pembuatan SIM-STNK dan BPKB dari Polri ke Kemenhub lewat revisi UU LLAJ diwacanakan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa.

“Masih dalam pembahasan di internal Komisi V DPR RI,” ujar Novita.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menjelaskan, pemindahan kewenangan penerbitan surat-surat tersebut nantinya tidak hanya dilakukan di Komisi V DPR RI yang membidangi transportasi. Nanti ujarnya, pembahasan tersebut akan melibatkan semua pihak pemangku kepentingan dalam mencari formulasi yang tepat nantinya.

“Kita juga tidak menutup kemungkinan untuk kedepannya dilakukan rapat gabungan antara Komisi V DPR RI dengan komisi-komisi terkait lainnya. Kalau memang diperlukan, kedepannya terbuka peluang rapat gabungan dengan Komisi III DPR RI,” imbuh Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Banyumas-Cilacap itu.