Senator Edwin: Libatkan Desa dan Kelurahan untuk Kelola Sampah

Jakarta – Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Edwin Pratama Putra mengatakan masalah pengelolaan sampah bisa diatur secara detail dalam perangkat desa dan kelurahan. Alasannya kata Edwin, setiap desa dan kelurahan telah mendapatkan anggaran yang bisa digunakan untuk pengelolaan sampah.

“Sekarang ada alokasi dana dari APBN untuk setiap desa dan kelurahan. Agar kemanfaatannya lebih optimal maka sebagian dari anggaran dana desa dan kelurahan digunakan untuk pengelolaan sampah,” kata Edwin, saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan sejumlah ahli, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Senin (3/2/2020).

Demikian juga halnya dengan pelaku usaha atau produsen lanjut Senator Indonesia asal Provinsi Riau itu, juga harus terlibat memikirkan pasca dari penjualan produknya. Untuk itu sebelum izin perusahaan diterbitkan maka seharusnya diperhatikan Amdal atau regulasi pasca konsumsi.

“Pihak perusahaan harus memikirkan pasca penjualan produknya. Maka harus ada Amdal atau regulasi pasca konsumen. Dalam konteks itu, maka revisi UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah harus lebih mendasar dan substantif,” usulnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin menegaskan penting untuk segera merevisi UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah karena permasalahan sampah di Indonesia sudah menjadi masalah nasional yang harus segera dicarikan solusinya.

“Undang-undang ini memang harus segera direvisi. Masalahnya, permasalahan sampah sudah menjadi masalah nasional,” kata Bustami Zainudin.

Guru Besar Pengelolaan Udara dan Limbah, Institut Teknologi Bandung (ITB) Enri Damanhuri menjelaskan pengalaman rutin secara visual dan estetika setiap hari, sampah selalu berserakan di tempat-tempat umum khususnya pasar, keramaian. Bahkan, sungai dan saluran drainase terisi sampah. “Tidak hanya itu sampah di di tempat pembuangan sementara (TPS) tidak terangkut, berserakan, dan tidak terurus dengan baik. Sedangkan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah andalan utama sebuah kota selalu bermasalah. Inilah masalah kita sehari-hari yang sering kita jumpai,” paparnya.

Enri menilai kota bersih tidak ada kaitannya dengan kondisi TPA atau kurangnya truk pengangkut. Padahal secara seksama aturan hukum atau Perda sudah ada tapi kenyataannya tidak berjalan.

“Budaya takut dan malu buang sampah belum ada, semampu apa pun manajemen pemerintah kota, persoalan tersebut akan tetap dijumpai setiap hari bila penegakan disiplin dan koordinasi antardinas misalnya Dinas Kebersihan dengan Dinas Pasar tidak berjalan,” kata Erni.

Di tempat yang sama, Ketua Indonesia Solid Waste Association Sri Bebassari membenarkan bahwa seharusnya yang lebih bertanggungjawab terkait sampah adalah produsen atau pabrik-pabrik. Karena selama ini masyarakat hanya konsumen, bukan faktor utama. “Jadi kalau dilihat dari hulu harusnya perusahaan lebih bertanggungjawab. Jangan masyarakat yang selalu disalahkan,” imbuhnya.