Komitmen tersebut menurut Sultan mengemuka dalam Seminar DPD RI bertajuk “Penegakan Hukum dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah”, yang digelar di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Senin (24/02/20202).
“Mulai sekarang dan ke depan, Kepolisian, Kejaksaaan Agung dan KPK tidak akan serta-merta memroses kasus-kasus penyaluran dana desa. Mereka juga melihat, banyak kepala desa yang tidak memiliki pengetahuan tentang penyaluran dana desa. Banyak juga mereka tidak memiliki niat untuk korupsi tapi karena kurang pengetahuannya, dana desa salah sasaran,” kata Sultan, usai diskusi.
Bahkan ujar Sultan, Jaksa Agung, Wakapolri dan KPK mendukung semua program pembangunan daerah dan aparat daerah khususnya desa. Jadi aparat desa tidak perlu ragu dalam melangkah sepanjang niatnya bukan untuk korupsi.
“Bahkan Jaksa Agung mengatakan jika ada Kajati dan Kajari atau aparat Jaksa yang nakal, laporkan ke DPD RI dan untuk diteruskan ke Jaksa Agung. Begitu juga dengan kepolisian, jika ada yang nakal segera laporkan ke kami. Kami akan sampaikan kepimpinan kepolisian,” tegasnya.
Menurut Senator Indonesia asal Provinsi Bengkulu itu, selama ini, praktik penegakan hukum kurang berjalan maksimal karena belum padunya praktik penegakan hukum antar-institusi penegak hukum. Oleh karenanya, DPD RI berharap, ke depan semua pihak memahami konsep dan praktik penegakan hukum dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
“Secara spesifik, masing-masing stakeholders dapat memahami porsi dan posisi lembaganya sebagai upaya bersama melakukan akselerasi pembangunan daerah dalam koridor yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Tanpa menghilangkan ataupun mengebiri kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri dalam kerangka otonomi daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut Sultan mengungkapkan langkah DPD RI mempertemukan stakeholders daerah dan penegak hukum adalah upaya untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dalam mengeksekusi program-program pembangunan tanpa harus merasa khawatir akan berakibat hukum.
“Kami berharap, kegiatan ini menjadi langkah awal bagi kita semua dalam membangun sinergitas antara penyelenggaraan pemerintahan baik Pusat maupun Daerah dengan penegakan hukum. Kegiatan ini juga memberikan penguatan untuk membangun komitmen bersama dan menjadi salah satu solusi di dalam memecahkan permasalahan yang menghambat akselerasi pembangunan daerah supaya dapat mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya berkeadilan, namun juga solutif sehingga tercipta iklim yang kondusif dan kepastian hukum sebagai prasyarat melakukan akselerasi pembangunan di daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang mengungkapkan salah satu faktor pemicu terjadinya praktik korupsi dan masalah hukum di daerah adalah ongkos pilkada yang mahal. Hal ini semakin diperparah oleh lemahnya kaderisasi partai serta beratnya calon independen bagi kepala daerah. Pada perjalanannya, kepala daerah yang terpililh juga kurang kompeten dalam memahami regulasi serta adanya monopoli kekuasaan.
“Dari jumlah daerah otonom 542 daerah, menurut catatan terdapat 422 kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan wakilnya yang terjerat tindak pidana hukum termasuk tindak pidana korupsi. Berdasarkan data dari BPKP, periode 2012-2015 terdapat 71 perkara tindak pidana korupsi di instansi pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota sebanyak 107 perkara,” ungkapnya.
Teras juga melihat peta korupsi di daerah meliputi enam hal yaitu korupsi penerimaan pajak, penerimaan non pajak, belanja barang dan jasa, bantuan sosial, pungtutan daerah serta korupsi yang berkaitan dengan DAU dan DAK. Oleh karenanya perlu solusi dari hulu sampai hilir.
“Sejak pencalonan, perlu ada kesepakatan agar tidak ada mahar untuk mendapatkan rekomendasi partai politik. Tidak ada komitemen dengan para pelaku usaha mengenai proses pencalonan, perlu pembatasan publikasi bagi bakal calon. Saat menjadi calon kepala daerah perlu pembatasan peraga dan prasarana kampanye, menghilangkan politik uang dan pembiayaan saksi oleh negara. Sedangkan saat terpilih, bekerja konsisten sesuai dengan norma, standar dan prosedur, penganggaran yang transparan, pengawasan oleh aparat pusat, pengoptimalan fungsi APIP dan perlu dikaji kepala daerah sebagai Pembina Utama Kepegawaian agar tidak menimbulkan masalah saat petahana maju pilkada,” imbuh Teras Narang.






