Di Aceh, Azis Ajak Mahasiswa Berantas Korupsi dan Pelanggaran HAM

Aceh – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyerukan kepada para mahasiswa, agar bisa menjaga dan membela Pancasila. Menurut Aziz, hal itu bisa dilakukan jika mahasiswa menerapkan Pancasila di lingkungan kampus dalam upaya memberantas korupsi dan kejahatan hak asasi manusia (HAM).

Hal itu diungkap Azis saat berbicara dalam Unimal Constitutional Week, Seminar Nasional bertajuk “Revitalisasi Pancasila Dalam Penyelesaian Kasus Korupsi dan Pelanggaran HAM di Indonesia pada Era Post Truth“, di GOR ACC Cunda, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam, Rabu (4/03/2020).
“Bagaimana peran generasi muda dalam hal ini mahasiswa, bisa menjadi pembela dan benteng Pancasila. Mahasiswa harus menjadi garda terdepan untuk mengontrol pemerintah,” kata Azis.

Azis mengingatkan, dalam UUD NRI Tahun 1945, Indonesia merupakan negara hukum yang menganut asas legalitas dan normatif. “Kalau menganut asas negara hukum, maka kita mempunyai dasar bagaimana negara ini harus berkeadilan,” ujar Azis.

Namun demikian, Azis mempertanyakan, apakah sekarang ini negara hukum yang dimaksud dalam konstitusi itu sudah berjalan sebagaimana mestinya?

Menurutnya, cara menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasar ketentuan negara hukum adalah dengan memberantas korupsi dan pelanggaran HAM. “Karena kalau korupsi sudah pasti melanggar hukum dan HAM. Disparitas yang kaya dan yang kurang beruntung akan semakin jauh,” jelas Azis.

Menurut Azis, perlu penguatan hukum untuk memberantas korupsi dan pelanggaran HAM. Dia berpandangan diperlukan pula penguatan struktur aparat penegak hukum. Karena itu, lembaga penegak hukum secara struktural bersifat vertikal seperti Polri, Kejaksaan, KPK, PPNS, yang ujungnya nanti akan masuk ranah yustitia dalam hal ini pengadilan. “Ini yang harus dilihat, apakah proses hukum yang dilakukan penegak hukum, sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Azis menerangkan, DPR juga terbuka terhadap masukan dan koreksi untuk kemudian dibahas dalam menentukan kebijakan yang dituangkan di undang-undang bersama pemerintah. “Tentu masukan itu menjadi bahan DPR dan pemerintah untuk menentukan kebijakan dalam UU yang berlaku menyeluruh,” jelas legislator dapil Lampung itu.

Rektor Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam, Herman Fitra dalam sambutannya mengutip pendapat dari salah satu pakar hukum, Prof Mohtar Kusumaatmadja yang menyatakan bahwa pembinaan hukum ada tiga hal.

Pertama, mengganti semua yang tidak baik. “Jadi, semua yang tidak baik dalam hidup ini harus diganti,” kata dia dalam sambutan saat membuka seminar tersebut.

Kedua, memperbaiki semua yang kurang baik. “Ketiga, membuat sesuatu baru sehingga menjadi baik,” ujar Herman.

Herman pun dalam kesempatan itu memberikan apresiasi kepada Azis Syamsuddin yang telah meluangkan waktu dan berbagi ilmu pengetahuan kepada mahasiswa. Dia juga mengapresiasi mahasiswa yang datang dari Sabang sampai Merauke pada seminar yang sekaligus menggelar debat konstitusi nasional. Seminar itu menghadirkan pemateri antara lain Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, dan perwakilan KPK Zulfadhli Nasution.