Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan kebijakan terbaru terkait dengan wabah virus corona, yaitu memperketat aturan pelintasan orang dari dan ke Indonesia, dengan melarang Warga Negara Asing (WNA) yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke delapan negara yang memiliki kasus virus Covid-19 yaitu Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris masuk ke Indonesia, berlaku mulai 20 Maret 2020.
Menyikapi hal tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan mendukung dan mengapresiasi sikap pemerintah yang melarang pelancong dari delapan negara tersebut masuk ke Indonesia, sebagai konsekuensi dari upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
“Mendorong pemerintah dalam hal ini pihak imigrasi yang bertugas di pintu-pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan, agar secara konsekuen melaksanakan perintah tersebut sebagai upaya pencegahan masuknya virus Covid-19 ke Indonesia,” kata Bamsoet, Rabu (18/3/2020).
Selain itu, politikus Partai Golkar ini juga mengimbau seluruh komponen bangsa untuk saling bahu membahu serta memberikan dukungan kepada pemerintah dalam mengatasi perkembangan dan penyebaran virus Covid-19 di Tanah Air.






