Jakarta – Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sepakat menunda tahapan Pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan dikarenakan wabah covid-19.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR, bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP yang berlangsung secara virtual di Jakarta, Senin (30/3/2020), dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Arwani Thomafi.
“Hasil rapat kerja, sepakat untuk menunda semua tahapan Pilkada 2020. Kami mendorong seluruh stakeholder agar fokus mendukung program pemerintah dalam menghadapi wabah pendemi covid-19,” kata Arwani.
Terkait penundaan Pilkada tersebut ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, KPU mengusulkan 3 opsi yaitu ditunda 3 bulan (pemungutan suara 9 Desember), kedua ditunda 6 bulan (pemungutan suara 12 Maret 2021), dan ketiga ditunda 12 bulan, pemungutan suara 29 September 2021.
Namun demikian lanjut Arwani, sulit dan belum ada satu otoritas pun di dunia ini yang bisa memastikan kapan selesainya pandemi covid-19 ini. “Oleh karena itu sampai kapan penundaan itu? Kita sepakat itu nanti akan diputuskan bersama-sama antara KPU, Pemerintah dan DPR,” ungkapnya.
Dikatakannya, konsekwensi atas penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pademi Covid-19.
“Komisi II DPR RI juga meminta kepada pemerintah untuk segera menyiapkan payung hukum berupa Perppu terkait penundaan ini,” pungkasnya.






