KPK Hapus Religiusitas, PKS: Ada Langkah untuk Menjauhkan Agama dari Negara

Jakarta – Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghapuskan religiusitas dari nilai dasar KPK menuai kritik. Keputusan ini dinilai sebagai langkah kemunduran bagi institusi penegak hukum itu.

Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi mengakui, dirinya menyayangkan langkah penghapusan nilai religiusitas dari KPK.  Padahal, nilai religiusitas ini menjadi bagian dari nilai-nilai dasar lainnya, seperti keadilan, profesionalisme, sinergi dan kepemimpinan itu sendiri.

“Saya sangat menyayangkan penghapusan religiusitas dari nilai dasar di KPK. Saya lihat ini adalah langkah kemunduran. Karena nilai religiusitas ini seharusnya menjiwai dari nilai-niai dasar lainnya seperti keadilan, profesionalisme, sinergi, dan kepemimpinan. Nilai religiusitas merupakan panduan moral, yang sebenarnya sangat fundamental untuk pimpinan dan personel KPK,” kata Aboe Bakar Alhabsyi lewat pesan tertulisnya, Selasa (10/3).

Selain itu, kata politisi yang akrab disapa Habib Alhabsyi ini, salah satu nilai sacral dari religiusitas ini adalah sumpah jabatan para pemimpin bangsa ini saat dilantik dan diambil sumpah, dan hal serupa juga dilakukan kepada pimpinan KPK itu sendiri.

“Kenapa setiap pimpinan KPK sebelum menjalankan tugasnya selalu mengucapkan sumpah sesuai agamanya diatas kita suci, karena ini adalah ikatan moral, yang merupakan bagian dari religiusitas. Hal serupa pasti juga akan dilakukan terhadap semua penyidik maupun pejabat KPK sebelum menduduki jabatan dan menjalankan tugasnya,” ucapnya.

Atas keputusan tersebut, Alhabsyi menghawatirkan aka nada spekulasi dari masyarakat ke pimpinan KPK, bahwa lembaga anti rasuah itu mulai menuju sekularisme yang mana mereka ingin menjauhkan agama dari Negara.

“Penghapusan nilai religiusitas ini tentunya akan juga membawa spekulasi ditengah masyarakat. Karena seolah ada upaya sekularisme, sepertinya ada langkah untuk menjauhkan agama dari kehidupan benegara. Publik mulai melihat adanya upaya untuk mempreteli nilai nilai religiusitas dari berbagai instrumen berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

“Saya rasa ini pertanda yang tidak baik untuk negara yang berdasarkan Pancasila. Karena penghapusan nilai religiusitas sama saja dengan menafikkan keberadaan sila pertama dalam Pancasila,” tutup Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI itu. (RBA)