Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta mengambil langkah cepat untuk menata Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), agar siap menghadapi pesebaran Covid-19.
Diketahui, hampir sebagian besar Lapas di Indonesia saat ini mengalami over kapasitas.
“Seperti yang terjadi di dapil saya, ada Lapas Teluk Dalam, kapasitasnya hanya mampu menampung 366 orang. Namun kenyataannya saat ini dihuni lebih dari 2.600 orang warga binaan,” kata Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi kepada Liputan.co.id lewat pesan tertulisnya, Selasa (24/3).
Dikatakan Alhabsyi, kondisi serupa juga terjadi di Jakarta, kapasitas ideal Lapas Cipinang 850 orang, namun saat ini mengalami kelebihan kapasitas tampung hingga 3.955 warga binaan.
“Dengan kepadatan yang extra seperti itu tentunya akan sangat rentan dalam penyebaran Corona. Tentunya langkah antisipatif harus segera diambil,” jelasnya.
Menurut Alhabsyi, langkah pertama yang perlu dilakukan oleh pihak Kemenkumham adalah perlu ada pembatasan kunjungan. “hal ini untuk melindungi agar tidak ada carier yang membawa Covid-19 ke dalam lapas,” ucapnya.
Selain itu, perlu ada menjaga kebersihan dalam lapas, dengan menyemprotkan disinfektan dan mengatur pola hidup sehat untuk semua penghuni lapas. “Ini adalah bagian dari langkah pencegahan penyebaran corona dalam lapas,” ujarnya.
Lanjut Alhabsyi, langkah selanjutnya adalah petugas dan penghuni lapas secara berkala perlu di cek suhu tubuhnya. “Hal ini untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat dan tidak demam tinggi, tidak pula menunjukkan gejala lain dari Corona,” sarannya.
“Dan langkah terakhir adalah, para sipir dan petugas perlu mendapatkan alat pelindung diri seperti masker dan hand sanitizer untuk memberikan perlindungan kepada mereka,” tutupnya. (***)






