MA Batalkan Kenaikan Iuran BJPS, Fadli Zon: Dibubarkan Sajalah

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Keputusan pembatalan kenaikan iuran BPJS ini kembali dibenarkan oleh Humas MA Abdullah saat dikinfirmasi. Dikatakan Abdullah, jika keputusan tersebut sudah dipublikasikan oleh media. Namun, hingga kini dirinya mengakui belum menerima salinan putusan lengkapnya.

“Ya bener, dibatalkan MA, cuma nanti putusan lengkapnya akan saya sampaikan kalau putusan sudah saya pegang,” katanya saat dihubungi via telpon seluler, Senin (9/3).

Sementara itu, lewat cuitannya di media sosial twitter, Anggota DPR-RI Fraksi Gerindra Fadli Zon menegaskan, Pemerintah seharusnya membubarkan BPJS dan kembali ke aturan lama, yakni Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

“BPJS ini dibubarkan sajalah, ganti seperti yang dulu Jamkesmas,” ucap Fadli Zon lewat cuitannya.

Diketahui, gugatan kenaikan iuran BPJS ini bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. (***)