Pemerintah Harus Belajar dari Kasus Kendari Soal Keberadaan WNA China

Jakarta – Pemerintah telah menetapkan Indonesia darurat COVID-19 beberapa hari lalu. Namun, penetapan tersebut tidak sejalan dengan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA), terkhusus dari China yang merupakan asal muasal wahab COVID-19 ini.

Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi menyarankan, Pemerintah dalam hal ini pihak Imigrasi harus bisa bertindak tegas sesuai dengan aturan yang ada. Karena jika dibiarkan, hal ini akan membawa keresahan di tengah masyarakat.

“Apalagi di zaman keterbukaan informasi seperti saat sekarang, masyarakat akan dengan mudah menyebarkan informasi jika ada WNA China yang diberikan izin masuk di tengah wabah Corona,” kata Aboe Bakar Alhabsyi kepada Telisik.id lewat pesan tertulisnya, Rabu (25/3).

Menurut Aboe Bakar, Pemerintah harus belajar dari kasus kedatangan puluhan WNA asal China di Bandara Haluoleo Kendari, yang kemudian videonya viral.

“Ini membuat keresahan ditengah masyarakat, seolah aparat abai dan longgar dalam pengaturan imigrasi ditengah pandemik Corona,” jelasnya.

Oleh karenanya, Pemenkumham No 7 Tahun 2020 harus diberlakukan dengan baik. Hal ini harus didukung dengan kebijakan tambahan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri tanggal 17 Maret 2020, bahwa Indonesia menolak kedatangan travelers dari 10 negara yang menjadi pandemik Covid-19.

“Saya meminta Dirjen Imigrasi mensosialisasikan dengan baik seluruh kebijakan tersebut kepada para aparat di lapangan. Sehingga mereka akan dapat mengimplementasikannya secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

“Saya mengapresiasi kerja Imigrasi banda Soekarno-Hatta yang dalam beberapa waktu terakhir menolak masuknya 82 warga asing. Sikap tegas seperti ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan keamanan untuk masyarakat. Selain itu ketegasan aparat yang demikian akan mampu membawa rasa nyaman dan tentram di tengah masyarakat,” tutupnya. (***)