Wapres KSPI Sebut RUU Cipta Kerja Brutal

Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Iswan Abdullah mengatakan pihaknya telah membaca dan menganalisis omnibus law draf RUU Cipta Kerja. Hasilnya menurut Iswan, RUU ini sangat liberal, neolib dan bahkan brutal. Alasannya, karena meniadakan perlindungan dan mereduksi hak-hak para buruh di Indonesia.

Catatan KSPI ujar Iswan, ada tiga hal yang dilanggar oleh RUU Cipta Kerja dalam konteks pergerakan buruh seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pertama, melanggar apa yang dinamakan job security atau jaminan pekerjaan. “RUU ini meniadakan jaminan dan perlindungan bagi setiap warga negara terhadap pekerjaan dan penghidupan yang layak, yang ditandai dengan penggunaan pekerja asing, penggunaan pekerja outsourcing,” kata Iswan, dalam Forum Legislasi, bertajuk “Kesiapan DPR Bahas Omnibus Law RUU Ciptaker”, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Dijelaskannya, dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, outsourcing diberlakukan hanya untuk jenis pekerjaan tertentu. Sekarang dibuka seluas-luasnya. Artinya, perusahaan adidaya bebas untuk memperkerjakan para pekerja bahkan memperdagangkan para buruh di Indonesia.

Kemudian lanjutnya, penggunaan tenaga kerja waktu tertentu (PKWT) dibuka seluas-luasnya. “Sementara dalam UU Nomor 13 tahun 2003 diatur, pekerjaan dengan sistem kerja waktu tertentu hanya pekerjaan yang sifatnya sementara, paling lama diselesaikan dalam waktu 3 tahun. Sedangkan RUU Ciptaker memberikan ruang seluas-luasnya kepada para pekerja dan pekerjaan untuk status kontrak sampai mati. Begitu juga outsourcing sampai mati juga,” kata Iswan.

Kedua kata Iswan, RUU Ciptaker mereduksi, bahkan meniadakan income security atau jaminan pendapatan yang layak yang ditandai dengan meniadakan upah minimum. Betul dalam RUU Ciptaker dikatakan ada upah minimum provinsi, tetapi kenyataannya, penetapan upah minimum provinsi hanya dianut oleh DKI Jakarta sama Yogyakarta, sementara seluruh wilayah Indonesia menggunakan upah minimum kabupaten kota, termasuk upah minimum sektoral.

“RUU Cipta Kerja ini meniadakan upah minimum kabupaten dan kota. Kita bisa bayangkan saja itu, misalnya di Jawa Barat, di mana upah minimum provinsi Rp1,81 juta. Itu upah minimum kabupaten Majalengka. Artinya, provinsi Jawa Barat itu upah minimum terendah di kabupaten Majalengka,” ungkapnya.

Bahkan RUU Cipta Kerja bakal melegalkan para pengusaha di tahun 2020-2021 menggunakan upah minimum provinsi Jawa Barat sebesar Rp1,81 juta di Bekasi yang saat ini upah minimumnya telah Rp4,5 juta, di Karawang Rp4,6 juta. “Inikan mereduksi, dan lebih aneh lagi RUU ini mengatur yang namanya upah minimum padat karya, di mana upah minimum padat karya ini diatur bahwa ada upah minimum di bawah upah minimum. Semakin ngawur lagi,” tegasnya.

Dia katakan, secara filosofi, upah minimum adalah jaring pengaman safety net, di mana negara hadir untuk memastikan tidak ada pekerja yang miskin secara absolut akibat kebijakan pengupahan di Indonesia. “Itu fungsi peran daripada upah minimum. Tiba-tiba ada lagi yang namanya upah minimum padat karya, ini sangat berbahaya,” ujar Iswan.

Ketiga kata Iswan, ada yang dikenal dengan nama social security atau jaminan sosial. Pada RUU Cipta Kerja, bisa memastikan bahwa pekerja hilang jaminan sosialnya, karena orang sudah kerja kontrak seumur hidup, kemudian begitu juga outsourcing seumur hidup, kemudian begitu juga diatur juga upah per jam. Kalau upah per jam artinya memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk membayar upah minimum karena dilegalkan undang-undang, sementara syarat iuran premi BPJS ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan adalah upah minimum sampai dengan Rp12 juta.

“Kami menduga, bisa jadi RUU Cipta Kerja ini yang saya katakan tadi, liberal, neolib, sangat brutal, eksploitatif terhadap para pekerja Indonesia. Oleh karena itu dari awal serikat buruh tidak dilibatkan didalamnya. Bahkan di dalam Permenko Nomor 378 ada namanya satgas RUU omnibus law terdiri dari seluruh pengusaha di Indonesia, kemudian seluruh asosiasi pengusaha di Indonesia tanpa melibatkan serikat buruh. Itulah dugaan kami nuansa atau isi daripada RUU Cipta Kerja yang bercitarasa pengusaha, kapitalis karena mengutamakan kepentingan mereka. Pertanyaannya, apakah negara kita adalah negara pengusaha, sekali lagi gerakan serikat buruh menolak ini,” pungkasnya.